Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Tegaskan Sekolah Tak Perlu Lagi Gelar Wisuda

Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, menegaskan kepada setiap satuan pendidikan tersebut agar tak lagi melaksanakan tradisi wisuda.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
WISUDA: SDIT Insan Kamil Labuha, Halmahera Selatan saat menggelar wisuda baru-baru ini. Melalui surat edaran Kemendibudristek, Pemkab Halmahera Selatan tegaskan kepada satuan pendidikan tak perlu laksanakan tradisi wisuda, Rabu (5/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Menindaklanjuti surat edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), satuan pendidikan jenjang dasar dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah pertama.

Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, menegaskan kepada setiap satuan pendidikan tersebut agar tak lagi melaksanakan tradisi wisuda. Sebab hampir setiap sekolah di kabupaten berjuluk ‘Bumi Saruma’ ini, rata-tata operasionalnya terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan Safiun Radjulan menjelaskan bahwa dalam poin satu edaran Kemendikbudristek itu, ada larangan pelaksanaan wisuda yang membebani orang tua siswa-siswi dengan bentuk penggalangan dana. Hal ini, juga telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.

Baca juga: Sukses Tangani Stunting, Bupati Halmahera Selatan Terima Penghargaan dari BKKBN

“Kalau sekolah itu melaksanakan wisuda dengan biaya mandiri itu tidak masalah. Tetapi dengan membenani orang tua, itu dilarang. Jadi pada prinsipnya sekolah itu tidak perlu melakukan tradisi wisuda,” jelasnya, Rabu (5/7/2023).

Krena itu, Safiun mengimbau kepada setiap sekolah agar melakukan pertimbangan saat melaksanakan wisuda. Terlebih, menyangkut dengan penggalangan dana kepada orang tua sisw-siswi.

Plt Sekda Halmahera Selatan ini juga menyatakan ada sanksi tegas terahadap setiap sekolah, jika kedapatan melakukan pemingutan kepada orang tua murid.

“Jadi surat edaran ini pada prinsipnya sudah diketahui. Kalau memang kedapatan itu (penggalangan dana kepda orang tua) kita pasti beri sanksi,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved