Tenaga Honorer Dihapus per 28 November 2023, Pemerintah Upayakan Tak Ada PHK Massal
Pemerintah berencana menghapus tenaga non-aparatur sipil negara (Non-ASN) atau tenaga honorer per 28 November 2023.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah berencana menghapus tenaga non-aparatur sipil negara (Non-ASN) atau tenaga honorer per 28 November 2023.
Keputusan ini didasarkan pada UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.
Terkait penghapusan tenaga non-ASN tersebut, pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menuturkan, di awal perkiraan jumlah tenaga non-ASN ada sekitar 400.000.
Namun, di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal," ujar Alex dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7/2023).
Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
"Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” kata dia.
Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.
Sehingga kini fokus pada pembahasan beragam opsi skema.
“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas Alex.
Dia menambahkan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujarnya.
Lalu pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,” ujarnya.
Alex menegaskan harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
“Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, ujar Alex.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Honorer Dihapus 28 November 2023, Kemenpan RB Imbau Instansi Pemerintah Stop Rekrut Tenaga Non-ASN
Disnaker Halmahera Selatan Malut Didesak Ambil Langkah, Usai 3 Buruh PT WP di PHK Usai Aksi May Day |
![]() |
---|
Dinilai Lakukan PHK Sepihak, SBGN Ternate Kirim Surat Perundingan Bipartit ke PT ASP |
![]() |
---|
Ingin Ikut Seleksi CPNS 2024 dan PPPK, Tenaga Honorer Harus Terdaftar dalam Pendataan Non-ASN |
![]() |
---|
Disnakertrans Halmahera Tengah Sudah Selesaikan 8 Kasus Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial |
![]() |
---|
Rekrutmen CPNS 2024 dan PPPK 2024: Pemerintah Ungkap Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.