Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

18 Parpol Sudah Ajukan Perbaikan Dokumen, KPU Halmahera Selatan: Masih Bisa Rombak Bacaleg

18 partai parpol peserta pemilu 2024, akhirnya selesai mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
PEMILU: Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi. Hasim. Ia mengatakan 18 parpol peserta pemilu 2024 telah mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg di akhir masa perbaikan, Senin (10/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - 18 partai parpol peserta pemilu 2024, akhirnya selesai mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg ke KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, di akhir masa perbaikan pada Minggu (9/7/2023) kemarin.

18 parpol tersebut dianataranya, PKB, PSI, PKS, Demokrat, Gerindra, NasDem, Golkar, PDI-P, PAN, PPP, PBB, Perindo, PKN, Gelora, Hanura, Ummat, Garuda dan Buruh.

Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi. Hasim mengaku, sebelumnya baru 15 parpol yang mengajukan perbaikan dokumen di akhir masa perbaikan ini.

Namun batas waktu masa perbaikan yang ditetapkan dalam Juknis adalah pukul 00.00 WIT malam atau memasuki tanggal 10 Juli 2023, akhirnya sejumlah parpol yang belum ajukan masih punya kesempatan beberapa jam sebelum penutupan.

“Terakhir yang ajukan itu partai Ummat sekitar pukul 20.45 WIT, partai Buruh pukul 21.03 WIT dan partai Garuda di pukul 21.51 WIT. Jadi belum lewat batas waktu,” ujarnya, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Pekan Ini, Polisi Periksa Mantan Kepala BPKAD Halmahera Selatan dalam Kasus BPRS

Darmin mengatakan, KPU akan kembali memverifikasi perbaikan dokumen Bacaleg dari 18 parpol tersebut, sebelum ditetapkan menjadi daftar calon sementara atau DCS.

“Batas verifikasi adminstrasi perbaikan dokumen ini, hingga 6 Agustus. Selanjutnya kita buat rancangan DCS,” katanya.

Dia juga menambahakan, selama KPU belum menetapkan Bacaleg dalam daftar calon tetap atau DCT, parpol masih punya kesempatan untuk mengganti Bacaleg.

“Asalkan memenuhi peesyaratan seperti Bacaleg meninggal dunia atau Bacaleg undur diri dari parpol. Kemudian ada persetujuan dari DPP,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved