Halmahera Barat
Tak Ajukan Dokumen Perbaikan Bacaleg ke KPU, ini Penjelasan Ketua DPD Partai Ummat Halmahera Barat
Partai Ummat Kabupaten Halmahera Barat memberi penjelasan alasan tidak ajukan dokumen perbaikan Bacaleg ke KPU
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM-JAILOLO- Partai Ummat Kabupaten Halmahera Barat memberi penjelasan alasan tidak ajukan dokumen perbaikan Bacaleg ke KPU.
Partai Ummat merupakan salah satu partai dari sekian yang mengajukan dokumen ke KPU pada Bulan Mei Lalu.
Pengajuan dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh KPU, pada verifikasi tersebut KPU menemukan beberapa Bacaleg mereka yang dikategorikan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
KPU kemudian memberikan kesempatan kepada setiap parpol yang bakal calon anggota DPRD-nya dikategorikan BMS untuk diperbaiki.
Waktu perbaikan dokumen bakal calon sendiri selama dua pekan yang dimulai pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Namun ,hingga pada batas waktu yang ditentukan yakni pada Minggu (9/7/2023) pukul 23:59 WIT partai Ummat tidak mengajukan dokumen perbaikan ke KPU.
Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Halmahera Barat Husen Abd Fatah saat dikonfirmasi Tribunternate.com terkait masalah ini mengatakan, Partainya memang tidak mengajukan dokumen perbaikan dokumen karena terkendala kelengkapan dokumen Bacaleg .
"Saya sudah hubungi para caleg yang dokumennya belum lengkap untuk dilengkapi, namun hingga saat ini tidak mendapat respon," ungkap Husen.
Baca juga: Operasi Patuh, Belasan Pengendara di Halmahera Barat Kena Tilang, Banyak Tak Pakai Helm
Ia menambahkan, jika para caleg melengkapi kekurangan dokumen sesuai waktu yang diberikan oleh KPU tentu pihaknya akan melengkapi kekurangan pada dokumen Bacaleg.
" Kita sudah menghubungi mereka untuk lengkapi, tapi tidak ada respon hingga saat ini, tidak mungkin kita paksakan mereka," sambungnya.
Lebih lanjut Husen Menjelaskan, bahwa Komposisi Caleg yang diusung partai Ummat Halmahera Barat semuanya terisi di tiga dapil.
Jumlah bakal caleg yang diusung sebanyak 12 orang yang terdiri dari 4 Bacaleg di Dapil satu, 4 Bacaleg di dapil dua serta 6 Bacaleg di dapil tiga.(*)
Polres Halmahera Barat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Bakun Kecamatan Loloda |
![]() |
---|
Izin Speedboat Rute Jailolo-Ternate PP Akan Dijabut Jika Naikan Tarif Diluar Kebijakan |
![]() |
---|
Tujuan Kwarda Maluku Utara Lakukan Pesta Siaga di Halmahera Barat |
![]() |
---|
Terkait Sekolah Gratis, Ini Tanggapan Kepsek SMPN 2 Halmahera Barat |
![]() |
---|
Kunjungi Halmahera Barat, Jaksa Agung ST Burhanudin : Nengok Anak-anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.