Halmahera Selatan
Berstatus Tersangka Kasus Penganiayaan, Kejari Halmahera Selatan Diminta Tahan Kades Palamea
Kejari Halmahera Selatan didesak agar menahan terhadap Kepala Desa (Kades) Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan didesak agar segera menahan Kepala Desa (Kades) Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat, inisial KS, selaku tersangka kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT).
Pasalnya, setelah Reskrim Polres Halmahera Selatan melimpahkam berkas perkara (tahap II) kasus tersebut kepada Kejari, KS tak dutahan. Padahal, saat ini pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti tengah berlangsung.
Suwarjono Boturu, selaku kuasa hukum korban penganiayaan menyebut penahanan tersangka merupakan hak subyektif Jaksa. Namun ia menegaskan Jaksa harus mempertimbangkan perilaku tersangka.
Karena tidak menutup kemungkinan Kades Palamea tersebut melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga lainnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi tersangka harus ditahan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup," pintanya, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: BREAKINGNEWS: Desa Panamboang Halmahera Selatan Dilanda Banjir, Puluhan Warga Mengungsi
Suwarjono juga mempertanyakan siapa yang memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan tersangka. Maka apabila Kejari Halmahera Selatan melakukannya, maka ini bisa memunculkan prasangka bahwa ada dugaan berniat memberikan perlindungan kepada pelaku penganiayaan IRT tersebut.
"Maka dari itu, kami berharap agar Kejaksaan lebih memiliki perspektif perlindungan kepada masyarakat Palamea. Salah satu wujudnya dengan melakukan penahanan terhadap tersangka,”
“Karena sampai saat ini, Kades Palamea masih saja melakukan kasus baru yaitu penganiayaan terhadap warga lainnya dan bahkan kini kasus baru tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres,” jelasnya.
Ia juga berharap, jika pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kades Palamea harus divonis sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 Tahun 8 bulan, sebagaimana disangkakan Polres Halmahera Selatan.
"Pelaku penganiayaan divonis sesuai dengan harapan keluarga korban yaitu 2 Tahun 8 Bulan penjara," tutupnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/12072023_Suwarjonoboturu12.jpg)