Senin, 11 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Berstatus Tersangka Kasus Penganiayaan, Kejari Halmahera Selatan Diminta Tahan Kades Palamea

Kejari Halmahera Selatan didesak agar menahan terhadap Kepala Desa (Kades) Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kuasa hukum korban penganiayaan Suwarjono Boturu. Ia meminta Kejari Halmahera Selatan melakukan penahana terhadap Kades Palamea inisial KS yang kini berstatus tersangka penganiayaan seorang IRT yang tak lain korbannya sendiri, Rabu (12/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan didesak agar segera menahan  Kepala Desa (Kades) Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat, inisial KS, selaku tersangka kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT).

Pasalnya, setelah Reskrim Polres Halmahera Selatan melimpahkam berkas perkara (tahap II) kasus tersebut kepada Kejari, KS tak dutahan. Padahal, saat ini pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti tengah berlangsung.

Suwarjono Boturu, selaku kuasa hukum korban penganiayaan menyebut penahanan tersangka merupakan hak subyektif Jaksa. Namun ia menegaskan Jaksa harus mempertimbangkan perilaku tersangka.

Karena tidak menutup kemungkinan Kades Palamea tersebut melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga lainnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi tersangka harus ditahan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup," pintanya, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: BREAKINGNEWS: Desa Panamboang Halmahera Selatan Dilanda Banjir, Puluhan Warga Mengungsi

Suwarjono juga mempertanyakan siapa yang memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan tersangka. Maka apabila Kejari Halmahera Selatan melakukannya, maka ini bisa memunculkan prasangka bahwa ada dugaan berniat memberikan perlindungan kepada pelaku penganiayaan IRT tersebut.

"Maka dari itu, kami berharap agar Kejaksaan lebih memiliki perspektif perlindungan kepada masyarakat Palamea. Salah satu wujudnya dengan melakukan penahanan terhadap tersangka,”

“Karena  sampai saat ini, Kades Palamea masih saja melakukan kasus baru yaitu penganiayaan terhadap warga lainnya dan bahkan kini kasus baru tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres,” jelasnya.

Ia juga berharap, jika pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kades Palamea harus divonis sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 Tahun 8 bulan, sebagaimana disangkakan Polres Halmahera Selatan.

"Pelaku penganiayaan divonis sesuai dengan harapan keluarga korban yaitu 2 Tahun 8 Bulan penjara," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved