Halmahera Selatan
Tiga Nyawa Melayang, Pemkab Halmahera Selatan Hentikan Aktivitas Tambang Emas Kusbibi
Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, menghentikan sementara aktivitas penambangan emas di Desa Kusubibi
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, menghentikan sementara aktivitas penambangan emas di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.
Penghentian ini berhubungan dengan insiden kecelakaan kerja yang menewasakan tiga orang penambang asal Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Sataf Khusus (Stafsus) Bupati Halmahera Selatan Bidang Investasi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), Almun Madi, meminta para pengusaha tambang emas di Kusubibi agar patuh terhadap instruksi penghentian aktivitas tersebut.
“Penghentian ini tidak secara parmanenen, tapi ada ketentuan waktunya,” pintanya, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Realisasi Program 30 OPD Lingkup Pemkab Halmahera Selatan Capai 52 Persen
Menurutnya, Pemkab Halmahera Selatan melalui OPD terkait akan memfasilitasi para pengusaha tambang emas di Kusubibi untuk mengurus legalitas lahan yang ditambang.
Karena itu, jika para pengusaha sudah mengantongi legalitas berupa izin pertambangan rakyat atau IPR, maka akan dibina.
“Jadi kalau mereka sudah urus IPR di provinsi, maka akan dibina pemerintah. Dan memang sementara ini Polsek setempat juga meminta agar dihentikan (aktivitas penambangan,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/18072023_Almunmadi18.jpg)