Kecelakaan KA 112 Brantas di Semarang, Truk yang Ditabrak Tak Mati Mesin, Sopir dan Kernet Kabur
Ternyata, truk tronton naas itu tidak mengalami mati mesin, sementara sopir dan kernetnya saat ini masih menghilang.
TRIBUNTERNATE.COM - Update kecelakaan kereta api KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar yang menabrak truk tronton di Semarang, Selasa (18/7/2023) malam.
Ternyata, truk tronton naas itu tidak mengalami mati mesin, sementara sopir dan kernetnya saat ini masih menghilang.
Kata Warga: Truk Tidak Mengalami Mati Mesin
Bukan mati mesin yang mengakibatkan truk berhenti di tengah perlintasan hingga akhirnya tertabrak KA Brantas di Semarang.
Seorang warga yang menyaksikan kecelakaan dahsyat itu mengungkap kesaksiannya.
Menurutnya, truk terhenti di tengah rel karena bannya tersangkut rel.
Sopir dan Kernet Truk Menghilang
Keberadaan sopir dan kernet truk tronton yang terlibat kecelakaan dengan kereta api 112 (KA Brantas) masih misterius.
Dalam video rekaman CCTV yang beredar, tampak sopir sudah keluar dari kabin truk sebelum kecelakaan terjadi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Iqbal Alqudusy mengatakan, sampai saat ini petugas kepolisian sedang mencari sopir dan kernet yang terlibat kecelakaan itu.
Baca juga: KA 112 Brantas Tabrak Truk Mogok di Semarang, Beredar Video Satu Orang Selamatkan Diri
Baca juga: VIRAL! Dibebaskan dari Biaya Sekolah, Ananda Suci Pemegang Kartu KIP Diterima SMA Negeri 10 Ternate
Baca juga: Caleg dari PDIP di Lombok Hamili Anak Kandung Sendiri, Kini Dipecat Partai, Sempat Diamuk Massa
"Upaya tindak lanjut mencari sopir dan kernet truk kontainer yang belum ditemukan," jelasnya saat dihubungi, Selasa (18/7/2023).
Dia menjelaskan, saat ini Polda Jateng menurunkan tim TAA (Traffic Accident Analysis) Ditlantas Polda Jateng untuk mengetahui detail penyebab kecelakaan yang melibatkan kereta dan truk tronton tersebut.
"Petugas kepolisian sedang melakukan penyelidikan," kata dia.
Menurut informasi yang dia dapatkan, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 19.43 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi di TKP penyebab awal kecelakaan karena truk tronton mogok di perlintasan kereta api.
"Saat ini sedang dilaksanakan olah TKP dan evakuasi penumpang kereta api," paparnya.
Sampai saat ini belum ada korban jiwa yang disebabkan karena kecelakaan tersebut.
Hanya ada satu penumpang kereta api yang terluka karena loncat dari kereta saat kejadian.
"Kereta api jurusan Jakarta-Blitar," imbuh Iqbal.
Tidak Melanggar Palang Perlintasan
Setelah tertabrak KA 112 Brantas, truk tronton hancur dan terbakar.
Kini terungkap, truk itu tidak hanya tersangkut bannya di rel, tetapi juga tidak melanggar palang perlintasan.
Sebab, truk tronton itu melaju sebelum palang menutup.
Hal ini disampaikan oleh seorang saksi bernama Rudi, pengendara motor yang mengaku melintas rel bersama truk malang tersebut.
"Saat itu saya melintas tepat di depan truk," jelasnya Rudi dikonfirmasi Kompas.com di lokasi, Rabu (19/7/2023).
Ia mengatakan bahwa ban belakang truk tersangkut bukan mati mesin.
Rudi juga menegaskan bahwa truk melintas sebelum palang perlintasan menutup.
Hanya saja, saat ban tersangkut tidak lama ada KA Brantas yang hendak melintas dan palang pun baru tertutup.
Setelah tertabrak hingga terseret sekira 50 meter, truk meledak.
Rudi bersyukur dirinya yang sedang membonceng istri dan anak tidak terdampak kecelakaan.
"Saya bersama istri dan anak berkendara motor," kata dia.
Sopir Sempat Minta Pertolongan
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan, sopir dan kernet sempat lompat dari truk meminta pertolongan kepada petugas perlintasan.
Mereka panik lantaran truk tersangkut di tengah rel.
"Namun tidak sempat karena keretanya keburu mendekat sehingga terjadi kecelakaan," kata Irwan.
Irwanpun masih mendalami kebakaran yang terjadi akibat tabrakan tersebut.
"Penyebabnya masih didalami apakah dari kepala tronton ini?" lanjutnya.
Kini, keberadaan sopir dan kernet truk justru menjadi misteri.
Setelah tabrakan, keduanya kabur menghilang dari lokasi.
Pihak kepolisian pun menerjunkan tim memburu keduanya.
KAI Ingatkan Pasal Penerobos Palang
Di sisi lain, KAI justru mengingatkan pengendara untuk tidak menerobos palang perlintasan kereta.
Dengan menerbitkan rilis resmi, KAI sampai menuliskan lengkap pasal dan hukuman soal penerobos palang perlintasan.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu – rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Peraturan melintas perlintasan terdapat pada pasal 114 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada pasal 296 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bukan Mati Mesin, Warga Ungkap Penyebab Truk Berhenti di Rel hingga Tertabrak KA Brantas
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kondisi Terkini Kernet dan Sopir Truk yang Ditabrak Kereta Api di Semarang Masih Misterius.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sopir dan Kernet Belum Ditemukan, Truknya Mendadak Mogok Sebelum Ditabrak Kereta Api Brantas, https://jakarta.tribunnews.com/2023/07/19/sopir-dan-kernet-belum-ditemukan-truknya-mendadak-mogok-sebelum-ditabrak-kereta-api-brantas.
Mobil Pengangkut Gula Pasir Tergelincir di Jalan Menuju RSUD Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Update Pencarian 2 ABK KM Cahaya Timur 02 yang Tenggelam di Perairan Halmahera Utara |
![]() |
---|
Daftar Kecelakaan 2 Tahun Terakhir di Perairan Maluku Utara, Terbaru KM Cahaya Timur 02 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: KM Cahaya Timur 02 Terbalik di Perairan Halmahera Utara, 2 Orang Dalam Pencarian |
![]() |
---|
Daftar 22 Pemain yang Akhiri Kerja Sama dengan Malut United, Pasukan Eks PSIS Tersisa Fredyan Wahyu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.