Kenaikan Gaji PNS akan Diumumkan Jokowi: Tunjangan Disesuaikan, Single Salary atau Naik 7 Persen?
Kenaikan gaji PNS akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru, hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
TRIBUNTERNATE.COM - Kenaikan gaji merupakan salah satu kabar gembira yang dinanti-nantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Saat ini, kabarnya pemerintah pusat dan DPR RI tengah menggodok wacana kenaikan dan penyesuaian gaji PNS.
Kenaikan gaji nantinya akan berlaku di kalangan PNS, TNI, dan Polri.
Nantinya, kenaikan gaji PNS akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru, yang merupakan hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS tengah dibahas bersama di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan," tutur Anas, dikutip dari kontan.co.id pada Kamis (3/8/2023).
Nantinya, kata Anas, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji PNS, termasuk soal tunjangan.
Kelak, tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka.
Jika PNS bekerja dengan baik, maka akan mendapatkan tunjangan yang besar, dan begitu pula sebaliknya.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja," ujarnya.
"Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," sambungnya menjelaskan.
Baca juga: Tak Hanya Gaji PNS Naik, Kenaikan Pangkat Juga Jadi Lebih Mudah, Simak Info Detailnya
Baca juga: Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus 2023, Simak Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Saat Ini
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Simak Rincian Besarannya Menurut Golongan
Berapa Besaran Kenaikan Gaji PNS?
Menteri Keuangan (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati telah menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan wacana kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023
"Nanti beliau yang akan umumkan saat RUU APBN disampaikan," ujar Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Sri Mulyani menambahkan, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan usulan kenaikan gaji PNS.
"Kenaikan PNS InsyaAllah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau mempertimbangkan," katanya.
Bendahara negara tersebut menegaskan, kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku pada 2024.
Akan tetapi, tidak merinci besaran kenaikan yang diusulkan atau dibahas saat ini.
"Kalau kita di Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya berapa kira-kira kebutuhannya," ucap Sri Mulyani.
Gaji PNS Naik 7 Persen
Memang belum diketahui berapa besaran kenaikan gaji PNS, tetapi saat ini sudah ada kisi-kisinya.
Salah satu kisi-kisi yang cukup rasional adalah gaji PNS akan naik 7 persen, menjadi Rp6 juta per bulan pada 2024.
Prediksi ini bukan tanpa alasan, melainkan berpatokan pada aturan kenaikan gaji PNS sebelumnya.
Diketahui, gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, gaji PNS terendah (golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun) berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Sementara itu, gaji tertinggi PNS (golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun), naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.
Berdasarkan hal tersebut, berarti gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribu-an.
Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh anggota Polri dan TNI.
Jika Pakai Sistem Single Salary, Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat
Selain 7 persen, gaji PNS juga diprediksi akan naik 10 kali lipat.
Kenaikan 10 kali lipat ini diyakini akan berlaku apabila pemerintah menerapkan sistem single salary.
Single salary (penggajian tunggal) merupakan sistem penggajian PNS dengan cara memberikan penghasilan bulanan tanpa ada komponen tunjangan yang melekat.
Sebagai perumpamaan, jika gaji pokok PNS yang sebelumnya rata-rata Rp3 juta hingga Rp5 juta, maka dengan single salary akan naik menjadi Rp30 juta.
Akan tetapi, sistem ini memang menghapus sejumlah komponen tunjangan yang selama ini melekat pada PNS.
Tunjangan yang dihapus hanyalah tunjangan tambahan, yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan.
Adapun tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan umum, tidak dihapus.
Gaji PNS Saat Ini
Berikut gaji PNS saat ini, sebelum diumumkan kenaikannya oleh Presiden Jokowi:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Rincian Kenaikan Gaji PNS sesuai UU ASN Terbaru, Diumumkan 16 Agustus 2023 Tapi Berlaku Mulai 2024?
| Rezeki Nomplok PPPK Pemkab Halmahera Selatan, Gaji Perdana Dibayar Sekaligus 3 Bulan |
|
|---|
| Pemotongan TKD 2026, Wagub Malut Sarbin Sehe: Gaji ASN Jadi Prioritas |
|
|---|
| Kabar Baik, Pemkab Halmahera Timur Segera Bayar Gaji Honorer Daerah |
|
|---|
| Ricky Richfat Sidak OPD Pemkab Halmahera Timur, Temukan ASN Bolos 3 Bulan Masih Minta Gaji |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Timur Bakal Evaluasi Gaji Honorer Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Suasana-apel-pagi-PNS-Lingkup-Pemkab-Pulau-Morotai-pasca-libur-Idul-Adha-1444-H.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.