Mantan Kepala BNN Tidore Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penelantaran Anak dan Istri
Mantan Kepala BNN Tidore Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penelantaran Anak dan Istri
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Kepala BNN Tidore Kepulauan, AKBP berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara, atas dugaan penelantaran anak dan istri.
Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan, sehingga ditetapkan BA sebagai tersangka yang berdasarkan.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang diterima kuasa hukum pelapor dari penyidik.
Baca juga: Lewat Kuliah Umum Tentang Pemahaman Hukum, Polres Halmahera Timur Datangkan John Ruffcorn
Kuasa Hukum istri BA, Nurul Mulyani mengatakan atas penetapan tersangka ini.
Pihaknya berharap penyidik segera melakukan upaya paksa, dalam bentuk penahanan.
Karena sampai saat ini, tersangka tidak juga ada niat baik untuk menafkahi anak dan istrinya.
Menurutnya, soal penahanan ini penting agar kliennya mendapat keadilan.
Atas perbuatan melawan hukum, yang diduga dilakukan tersangka selama beberapa tahun.
Sebagai penasehat hukum, pelapor mengucapkan terima kasih kepada Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Baca juga: Aiptu AMR Diduga Tipu Warga Tidore dan Ternate Disorot Kompolnas RI
Terkhususnya penyidik Subdit IV PPA, karena telah melakukan proses hukum secara profesional.
"Kami segera menyurat kepada Kepala BNN RI di Jakarta, agar menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya di BNN."
"Dan melaporkan tersangka BA ke Propam, karena perbuatannya telah melanggar kode etik, "tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/25022023_nurulmulyanipraktisihukum1.jpg)