Pulau Taliabu
Ratusan Narapidana Lapas Kelas II B di Kepulauan Sula Dapat Remisi
Lapas kelas II B Sanana, memberikan remisi 17 Agustus kepada 116 narapidana.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Lapas kelas II B Sanana, memberikan remisi 17 Agustus kepada 116 narapidana.
Itu dilakukan sesuai hasil penilaian pembinaan yang dilakukan khsusus untuk napi tersebut.
Kepala Lapas Kelas II B Sanana, Adrian Alamsyah mengatakan, penilaian yang dimaksud mengacu pada regulasi.
Di mana, hal itu dapat dilihat dari perubahan perilaku setiap napi dalam mengikuti proses pembinaan.
"Dan masa tahanan mereka sudah memenuhi syarat," jelasnya, Kamis (17/8/203).
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Pulau Taliabu, Iptu Ahmad jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera
Ia bilang, remisi selalu diadakan pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bahwa, remisi merupakan pemotongan waktu masa tahanan yang setiap napi berbeda-beda.
Dari beberapa orang misalnya, ada yang menerima remisi 16 hari, 30 hari bahkan 45 hari.
Semuanya dilihat dari berapa lama napi tersebut ditahan.
"Kami beri remisi bervariasi sesuai masa tahanan dan sesuai penilaian atas warga kami," jelasnya mengakhiri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/18082023_Adriahalamsyah188.jpg)