Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

PPPK Nakes Halmahera Selatan Senyum Lebar, Terima SK dari Usman Sidik Plus 4 Bulan Gaji

Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik nyatakan bayar gaji Nakes 4 bulan saat penyerahan SK PPPK

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PEMERINTAHAN: Tampak ratusan PPPK Nakes sedang berkumpul mendengarkan sambutan Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik seusai menerima SK PPPK, Senin (4/9/2023). Dalam kesempatan itu, Usman Sidik menyatakan bakal membayar gaji PTT Nakes yang lulus PPPK selama 4 bulan. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik nyatakan segera membayar empat bulan gaji.

Ratusan PTT tenaga kesehatan (Nakes) yang lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Janji itu ia sampaikan usai penyerahan SK 630 Nakes PPPK di halaman Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin (4/9/2023).

"Harusnya 3 bulan saja (dibayar), tapi kita lebihkan 1 bulan jadi 4 bulan."Jadi buka saja rekeningnya, karena segera dibayarkan, "ujarnya.

Baca juga: PWI Maluku Utara Pusatkan Pelantikan Pengurus Kabupaten/Kota di Halmahera Selatan

Usman Sidik pun menyebut, anggaran untuk gaji PTT dan PPPK saat ini telah terparkir di rekening daerah.

Karena itu, ia meminta agar PPPK Nakes yang sudah menerima SK, agar bekerja secara maksimal.

"Jadi masih ada Rp 40 miliar yang belum terpakai. Itu yang digunakan untuk bayar (gaji), "tandasnya.

Baca juga: Safiun Tegaskan Pergantian Kepsek SMP 7 Halmahera Selatan Tak Ada Kaitan dengan Politik

Sementara Kabid Mutasi BKPPD Halmahera Selatan, Roslan mengatakan pembayaran gaji dihitung Juni - September 2023.

Menurutnya, masing-masing PTT yang lulus PPPK punya golongan tersendiri. Sehingga, besaran gaji disesuaikan dengan golongan.

"Kalau golongan II itu 1 bulan sekitar Rp 1,5 juta, sementara golongan II sekitar Rp 2 juta lebih, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved