Pulau Taliabu
Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Pemkab Taliabu Masih Rendah
Alfajrin A Titaheluw menyampaikan standarisasi kepatuhan pelayanan publik di Taliabu sendiri masih rendah atau masuk zona merah.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Ombudsman Maluku Utara, menerbitkan rilis baru-baru ini terkait kepatuhan m Standar Pelayanan Publik tahun 2022, di lingkup Pemerintah Kabupaten maupun Kota se Maluku Utara.
Termasuk pelayanan publik yang ada di lingkungan Pemkab Pulau Taliabu.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Maluku Utara Alfajrin A Titaheluw menyampaikan standarisasi kepatuhan pelayanan publik di Taliabu sendiri masih rendah atau masuk zona merah.
Kata dia, penilaian tersebut dilakukan berdasarkan undang-undang pelayanan publik.
"Untuk Taliabu sendiri itu kan memang hasilnya seperti itu masuk zona merah," katanya dihubungi TribunTernate, Kamis (14/9/2023).
Menurut dia, tolak ukur penilaian ini dilihat dari sejumlah faktor.
Pertama , dari sisi kompetensi penyelenggaranya.
Kedua dari sisi publikasi standar pelayanan, baik dari media sosial maupun diruang pelayanan.
Baca juga: Update Harga Pangan di Kabupaten Pulau Taliabu, Bawang Merah Naik, Cabe Rawit Turun
Variabelnya diukur dari enam instansi yang menjadi lokasi khusus (lokus) di Taliabu.
Antara lain, di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, PTSP, Dinas Sosial, Disdukcapil dan Puskesmas Bobong.
Ketiga dilihat dari sarana prasarana pelayanan.
"Sarana ini ada yang sifatnya bentuk fisik, ada sifatnya manajerial," jelasnya.
Ke empat, mengenai penilaian persepsi masyarakat terhadap pelayanan di enam instansi tersebut.
Bahwa, bagaimana pengalaman mereka ketika berkunjung ke enam lokus instansi yang di maksud.
Terakhir dari sisi pengelolaan pengaduan masyarakat, ini dilihat secara makro.
Itu kemudian hasilnya diakumulasi seperti yang dilihat saat ini.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/14092023_Fajrin1490.jpg)