Halmahera Selatan
Jaksa Jadwalkan Periksa Mantan Sekda Halmahera Selatan dalam Kasus Dugaan Korupsi BPRS
Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan merencanakan pemeriksaan terhadap Saiful Turuy dalam kasus dugaan korupsi di BPRS
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan merencanakan pemeriksaan terhadap Saiful Turuy dalam kasus dugaan korupsi di BPRS Saruma Sejahtera.
Saiful akan dimintai keterangan sebagi saksi dengan kapasitas mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan.
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan Hendri Dunan mengaku sebelum pemeriksaan terhadap Saiful, penyidik terlebih dahulu memintai keterangan pihak BPRRS.
“Karena konsepnya kita sesuaikan dengan jadwal pemeriksaan kita. Jadi pihak BPRS dulu kita periksa baru pihak yang lain,” katanya, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Optimis Didorong Golkar, Umar Hi Someman Siap Nyalon Bupati Halmahera Selatan 2024 Mendatang
Hendri pun menegaskan penyidikan kasus ini tetap akan berproses.
Karena itu, pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pembiayaan di BPRS tetap dipanggil untuk memberi keterangan sebagai saksi.
“Kalau (pemeriksaan) OJK selaku ahli, akan kita jadwalkan lagi. Jadi ini tetap berporeses, bahkan pihak BPRS sebagian sudah kita lakukan pemanggilan,” tandasnya.
Saiful Turuy ketika dikonfirmasi secara terlisag lewat WhtasApp menyangkut kesediannya untuk diperiksa sebagai saksi, enggan merespons hingga berita ini ditayangkan.
Sekadar diketahui, Kejari Halmahera Selatan telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di BPRS Saruma Sejahtera dari penyelidikan ke penyidikan, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/15092023_Hendridunan159.jpg)