Minggu, 12 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Mantan Cakades Loid Halmahera Selatan Menang di PTUN Ambon, Cakades Tawa Kalah

Gugatan mantan Cakades Loid, Bacan Barat Utara, Muhdin M Saleh dalam sengketa Pilkades Halmahera Selatan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Ilustrasi putusan majelis hakim. 

TRIBUNTERNATE.COM,BACAN- Gugatan mantan Cakades Loid, Bacan Barat Utara, Muhdin M Saleh dalam sengketa Pilkades Halmahera Selatan tahun 2022 di kabulkan PTUN Ambon, Maluku.

Perkara dengan tergugat Bupati Halmahera Selatan ini, diputuskan lewat salinan putusan Nomor: 19/G/2023/PTUN.ABN.

Lewat putusan tersebut, majelis hakim menyatakan batal dan mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpilih pada 6 desa di 23 kecamatan khusus lampiran nomor urut 15, angka 39  tanggal 27 Januari 2023 atas nama Ali Abu Bakar.

Majelis hakim juga menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sebanyak Rp 4,4 juta.

Selain gugatan mantan Cakades Loid, PTUN Ambon juga telah memutus gugatan mantan Cakades Tawa, Bacan Timur Tengah, Michael Hoga, dalam perkara yang sama.

Sayangnya, putusan untuk gugatan Cakades Tawa, berebeda dengan Loid.

Baca juga: Sering Banjir, TNI Gandeng Warga desa Sawadai Halmahera Selatan Bersihkan Selokan

Pasalnya, melalui salinan putusan Nomor: 25/G/2023/PTUN.ABN, majelis hakim menolak gugatan penggugat (Michael Hoga) untuk seluruhnya.

Majelis hakim pun menghukum penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebanyak Rp 1.040,000,00.

Ismid Usman, selaku anggota tim hukum Bupati Halmahera Selatan dalam perkara Pilkades 2022 di PTUN Ambon, membenarkan adanya kedua putusan tersebut.

Namun ia mengatakan belum bisa berkomentar banyak terkait hal ini.(*)

“Untuk kelanjutannya, dikembalikan ke pemerintah daerah dalam hal ini Bupati selaku tergugat untuk mengajukan upaya hukum (banding),” katanya, Minggu (17/9/2023).

 


Sementara, Kabag Hkum Setda Halmahera Selatan Rusdi Hasan ketika dihubungi TribunTernate.com, enggan merespons hingga berita ini ditayangkan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved