Pulau Taliabu
Mantan Kades Padang Taliabu Ditangkap di Luwuk, Berikut Keterangan Polisi
Mantan Kades Padang Pulau, Taliabu ditangkap Sat Reserse Kriminal Polres Pulau Taliabu di Luwuk dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jumat (29/9/2023), Sat Reserse Kriminal Polres Pulau Taliabu menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Padang inisial RP (40).
Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, penangkapan tersebut dibuktikan SPRIN Gas/208/IX/2023/Satreskrim, dengan Lp/B/03/III/2023/SPKT/res Pultab, tanggal 23 Maret 2023.
RP ditangkap di kawasan Pelabuhan Kabupaten Luwuk, Sulawesi Tengah dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan menyampaikan hal demikian melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Parto Sumtaki Minta Evaluasi Sub Agen Minyak Tanah Subsudi di Morotai: Mereka Didominasi Polotisi
"Terduga pelaku melakukan tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin, "jelasnya, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga: Biodata Profil Taufik Madjid, Jabat Sekjen Kemendesa PDTT, Digadang-gadang Bacalon Gubernur Malut
Meski begitu, pihaknya belum merilis kronologi lengkap terkait kronologi tersebut.
Namun, kata dia, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pulau Taliabu.
"Untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, "bebernya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Mantan-Kades-Padang-Pulau-ditangkap-Polisi.jpg)