Senin, 13 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Mantan Kades Padang Taliabu Ditangkap di Luwuk, Berikut Keterangan Polisi

Mantan Kades Padang Pulau, Taliabu ditangkap Sat Reserse Kriminal Polres Pulau Taliabu di Luwuk dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Pemkab Pulau Taliabu
HUKRIM: Satreskrim Polres Pulau Taliabu menangkap mantan Kades Padang di Hotel Erni, Pelabuhan Luwuk, Sulteng, Sabtu (30/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jumat (29/9/2023), Sat Reserse Kriminal Polres Pulau Taliabu menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Padang inisial RP (40).

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, penangkapan tersebut dibuktikan SPRIN Gas/208/IX/2023/Satreskrim, dengan Lp/B/03/III/2023/SPKT/res Pultab, tanggal 23 Maret 2023.

RP ditangkap di kawasan Pelabuhan Kabupaten Luwuk, Sulawesi Tengah dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan menyampaikan hal demikian melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Parto Sumtaki Minta Evaluasi Sub Agen Minyak Tanah Subsudi di Morotai: Mereka Didominasi Polotisi

"Terduga pelaku melakukan tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin, "jelasnya, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: Biodata Profil Taufik Madjid, Jabat Sekjen Kemendesa PDTT, Digadang-gadang Bacalon Gubernur Malut

Meski begitu, pihaknya belum merilis kronologi lengkap terkait kronologi tersebut.

Namun, kata dia, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pulau Taliabu.

"Untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, "bebernya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved