Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Batas Akhir Pengajuan Hasil Pencermatan DCT, KPU Tidore Baru Terima 9 Dokumen

Hari ini batas akhir pengajuan hasil pencermatan DCT, semua Partai di Tidore wajib mengajukan dukumen ke KPU

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Amin
PEMILU: Komisioner KPU Kota Tidore Kepulauan Devisi Teknis Penyelenggara, Abdul Haris Doa saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana pihaknya baru menerima 9 dokumen percepatan DCT, Selasa (3/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - KPU Kota Tidore Kepulauan baru menerima, sembilan dokumen pencermatan.

Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg, dari dua Partai Politik (Parpol).

Padahal, masa waktu pencermatan rancangan DCT akan berakhir hari ini pukul 23:59 WIB.

Komisioner KPU Tidore Kepulauan Devisi Teknis dan Penyelenggara, Abdul Haris Doa mengatakan.

Baca juga: Link PDF Formasi dan Jadwal Pendaftaran PPPK Guru, Kesehatan dan Teknis Pemprov Maluku Utara 2023

Waktu pengajuan rancangan dokumun pencermatan DCT dimulai 24 September 2023, dan berakhir 3 Oktober 2023.

Dalam tahapan ini, Parpol dapat melakukan pergantian Caleg, serta melakukan perbaikan dokumen Bacaleg.

"Di tahapan pencermatan ini, masih ada ruang bagi Parpol untuk melakukan pergantian Bacaleg."

"Dan juga melakukan perbaikan dokumen Bacaleg, "jelasnya, Selasa (3/10/2023).

Hingga Selasa siang (hari ini,red), jumlah Parpol yang telah mengajukan dokumen pencermatan DCT sebanyak 8 Parpol.

Yakni PKB, Partai Ummat, Demokrat, Golkar, PKS, Hanura, Partai Garuda, Partai Buruh.

"Dan sekarang dari Perindo juga sudah mengajukan, jadi totalnya sudah sembilan Parpol, "tuturnya.

Ia menambahkan, batas waktu pengajuan dokumen pencermatan DCT akan berakhir pukul 23:59 WIT.

Adapun beberapa Parpol yang belum mengajukan dokumen pencermatan DCT.

Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu Halmahera Timur Tak Bosan-bosan Ingatkan Netralitas ASN

Telah dikonfirmasi akan mengajukan pada hari ini, juga sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

"Jadi baik Parpol yang melakukan perubahan Caleg atau DCS, maupun Parpol yang tidak melakukan perubahan diwajibkan untuk mengajukan, "tegasnya.

Setelah tahapan pengajuan Pencermatan Rancangan DCT, selanjutnya akan dilakukan verifikasi dokumen yang diajukan, selanjutnya penetapan DCT. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved