Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Polisi Umumkan Pembatasan Pesta Joget di Taliabu Utara, Ini Pertimbangannya

Karena sering terjadi pelanggaran hukum Polres Taliabu keluarkan aturan pembatasan pesta joget malam hari

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
ATURAN: Kantor Polres Pulau Taliabu. Di mana Polisi membuat aturan terkait batasan pesta joget malam hari, Rabu (4/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polres Pulau Taliabu, mengeluarkan surat pemberitahuan.

Perihal penghentian sementara izin keramaian kegiatan masyarakat, atau izin pesta joget.

Dengan nomor: B/181/X/2023/Sat Intelkam, yang diberlakukan mulai 02 Oktober 2023.

Surat pemberitahuan itu diteruskan ke Seluruh Pemerintah Desa, se Kecamatan Taliabu Utara.

Baca juga: Atasi Banjir, Pemkab Taliabu Kucur Miliaran Rupiah Bangun Drainase dan Normalisasi Sungai

Dengan pertimbangan terjadinya kasus penikaman, beberapa waktu lalu di wilayah sekitar.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo membenarkan surat pemberitahuan tersebut.

Dengan mempertimbangkan telah terjadinya kasus penikaman lebih dari satu di Taliabu Utara saat pesta joget.

Pertimbangan lainnya adalah, menjadi situasi kamtibmas kondusif jelang kampanye politik Oktober 2023 ini.

"Ya itu langkah antisipasi kami untuk menjaga kamtibmas, "terangnya, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Eksternal, Halmahera Tengah dan Ternate Masuk Daerah Rawan Pelanggaran Pemilu

Sehingga, kata dia, Polres Pulau Taliabu belum belum dapat mengeluarkan izin keramaian atau pesta joget.

Nantinya, ini akan diberlakukan tidak ke seluruh wilayah di Pulau Taliabu.

"Kita mengimbau, untuk sementara kita tidak mengeluarkan izin keramaian, "tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved