Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Masa Sanggah di Seleksi CPNS dan PPPK 2023: Ini Definisi, Jadwal, dan Cara Pengajuannya

Selain sanggahan untuk hasil seleksi administrasi, panitia pelaksana juga memberikan masa sanggah setelah adanya pengumuman kelulusan.

Tribun Jateng/sscasn.bkn.go.id
ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akan membuka seleksi pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023.

Seleksi CASN 2023 ini dibuka untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam tahapan seleksi CPNS 2023, ada satu tahapan yang bernama masa sanggah.

Masa sanggah ini juga ada pada seleksi rekrutmen CPNS tahun sebelumnya, yakni CPNS 2021.

Untuk CPNS 2023 kali ini, masa sanggah dilaksanakan pada 17 - 19 Oktober 2023, atau setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Masa sanggah CPNS 2023 ini adalah kesempatan yang diberikan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan terkait masa sanggah CPNS sebagai berikut:

Definisi Masa Sanggah CPNS

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Instansi pemerintah akan menyampaikan alasan yang jelas pada hasil seleksi administrasi yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos. 

Sehingga pada tanggal masa sanggah yang telah ditentukan, peserta dapat melakukan sanggahan atau menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasinya.

Adapun ketentuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS yakni sebagai berikut:

1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Selain sanggahan untuk hasil seleksi administrasi, panitia pelaksana juga memberikan masa sanggah setelah adanya pengumuman kelulusan.

Pada seleksi CPNS 2023, masa sanggah untuk hasil pengumuman kelulusan dapat dilakukan pada 11 hingga 13 Januari 2024.

Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Log in menggunakan akun pendaftaran CPNS 2023.

3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.

4. Pilih tombol ajukan sanggah

5. Isi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

6. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

6. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Baca juga: Rentang Gaji PPPK 2023 di Kemenparekraf RI, Tertinggi Capai Rp13 Juta untuk Jabatan Lektor Dosen

Baca juga: H-1 Pendaftaran CPNS 2023 Ditutup, Simak Materi Apa Saja yang Diujikan di Tes SKD

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Ditutup Besok Senin, 9 Oktober 2023, BKN Ingatkan Hal Ini

Jadwal Seleksi CPNS 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023

- Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober s.d. 2 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 s.d. 6 November 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS : 7 s.d. 16 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 s.d. 17 November 2023

- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 s.d. 20 November 2023

- Masa Sanggah: 21 s.d. 23 November 2023

- Jawab Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 s.d. 28 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 25 s.d. 30 November 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1 s.d. 20 Desember 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 s.d. 3 Desember 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 s.d. 6 Desember 2023

- Penarikan data final: 7 s.d. 8 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d. 10 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 13 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 s.d. 20 Desember 2023

- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan: 3 s.d. 10 Januari 2024

- Masa Sanggah: 11 s.d. 13 Januari 2024

- Jawab Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024

- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 s.d. 18 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 s.d. 20 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari s.d. 19 Februari 2024

- Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari s.d. 20 Maret 2024

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2023 hingga Jadwalnya

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved