Halmahera Utara
Hingga Oktober 2023, Gaji 13 ASN dì Halmahera Utara Belum Dibayar, Uangnya Kemana?
Gaji 13, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dì Halmahera Utara belum juga terbayarkan hingga saat ini.
TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO- Gaji 13, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dì Halmahera Utara belum juga terbayarkan hingga saat ini.
Padahal, sudah masuk bulan ke 10 tahun 2023.
Mirisnya lagi, Bupati Frans Manery dan Wakilnya Muhlis Tapi-tapi tak menyampaikan apa-apa perihal penundaan pembayaran gaji 13 ini.
“Kondisi ini baru pertama kali terjadi sejak kabupaten ini berdiri. Mohon segera dibayar hak-hak kami,”keluh salah satu ASN yang enggan namanya dipublis, Selasa (17/10/2023).
Bukan itu saja menurut dia, selain gaji 13, Tambahan Tunjangan Penghasilan (TPP) mereka juga masuk 9 bulan berjalan ini pun tak kunjung ada kejelasan.
“ TPP sudah masuk 9 bulan ini tak dibayar. Saya mau tanya kapan dibayar? Tolong pahami kondisi kami. Sebab sampai sekarang tak ada informasi apa-apa,” ucapnya.
Menanggapi ini, Ketua Komisi I DPRD Halmahera Utara Sahril Hi Rauf, mendesak Pemda agar segera membayar hak-hak ASN yang selama ini tertunda.
Menurutnya, gaji 13 dan TPP itu wajib dibayarkan.
Karena itu, Pemda harus punya skema belanja yang terukur.
“Pemda dalam hal Kabankeu segera buat pemetaan realisasi pembayaran. Artinya dalam bulan ini sudah harus di bayarkan.Jangan lagi tunda karena selain beban Kasda bertambah mereka yang punya hak sangat membutuhkannya,”tegasnya.
Baca juga: Bukan Hanya THR, Pemda Halmahera Utara Juga Belum Bayar TPP ASN hingga Gaji TKD
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Halmahera Utara, Mahmud Lasidji saat dikonfirmasi melalui telpon genggam perihal ini nomornya diluar jangkauan.
Sebagai informasi, dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji 13 akan cair mulai Juni 2023.
"Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," katanya dalam konferensi pers virtual terkait THR dan Gaji ke-13, Rabu (29/3/2023).
Adapun, besaran gaji ke-13 PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2023
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000,00 juta.
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000,00 juta.
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000,00 juta.
d. Anggota: Rp18.340.000,00 juta.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000,00 juta.
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000,00 juta.
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000,00 juta .
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000,00 juta.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/ sederajat:
1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.219.000,00 juta.
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.613.000,00 juta.
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000,00 juta.
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat:
1) Masa kerja a s.d. 10 tahun Rp3.842.000.00 juta.
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.329.000.00 juta.
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000.00 juta.
c. Diploma Dua/ Diploma Tiga/ sederajat:
1) Masa kerja a s.d. 10 tahun Rp4.138.000.00 juta.
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.657.000.00 juta.
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.397.000.00 juta.
d. Strata 1/Diploma Tiga/sederajat:
1) Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.397.000.00 juta.
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.394.000.00 juta.
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.229.000.00 juta.
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.064.000,00 juta.
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.770.000.00 juta.
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.769.000.00 juta.(*)
Jaga Lingkungan, Ketwil PAN Malut Kasman Hi Ahmad Tanam Mangrove di Halmahera Utara |
![]() |
---|
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Bakal Resmikan Bendungan di Halmahera Utara |
![]() |
---|
Berikut Komitmen AKBP Erlichson, Kapolres Halmahera Utara yang Baru |
![]() |
---|
Lagi, Gunung Dukono di Halmahera Utara Erupsi Minggu Pagi |
![]() |
---|
Gelar Perkara Tambang Ilegal di Halmahera Utara Dijadwalkan Dalam Waktu Dekat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.