Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilpres 2024

Jokowi Jangan Paksa Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Pakar: Kinerja Bagus tapi Nanti Rakyat Muak

Ayah Gibran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan agar tidak memaksakan putra sulungnya untuk langsung maju di kontestasi nasional ini.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com
Menhan Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ayah Gibran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan agar tidak memaksakan putra sulungnya untuk langsung maju di kontestasi nasional ini. 

Ikrar mengatakan, Presiden Jokowi seharusnya menyadari jika tidak tegas maka pemerintahan mendatang dan masyarakat yang harus membayar mahal atas kerusakan yang ditimbulkan dari permainan politik melalui proses hukum.

Padahal, menurut Ikrar, bangsa Indonesia sudah sepakat untuk tidak kembali ke masa pemerintahan yang kelam setelah Reformasi 1998 dan menuju kematangan demokrasi pada 2039.

"Tapi kalau sekarang terjadi seperti ini, ini namanya dia memutarbalikkan reformasi. Padahal di 1998 kita sepakat ini adalah point of no return."

"Bayangkan kalau kita kembali ke titik nol dalam persoalan politik. Itu akan lama mengembalikannya dan menghabiskan banyak uang," papar Ikrar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman memutuskan menerima sebagian gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) lalu.

Dalam putusannya, terdapat 4 hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Mereka adalah Suhartoyo, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.

Putusan MK dalam gugatan itu membolehkan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya, yang dipilih melalui pemilu, bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Gibran dalam sepekan lalu menjadi sorotan pemberitaan karena didorong dan dianggap layak disandingkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

Bahkan di beberapa daerah muncul baliho sampai reklame yang memampang wajah Gibran bersebelahan dengan foto bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Padahal saat ini Gibran merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Partai berlambang banteng bermoncong putih itu sudah mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai capres-cawapres.

Sebelum putusan MK, peluang Gibran masuk ke dalam bursa Pilpres 2024 masih tertutup karena usianya belum memenuhi persyaratan.

Namun, kini setelah putusan itu maka pintu buat Gibran sangat terbuka.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved