Pilpres 2024
Jokowi Jangan Paksa Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Pakar: Kinerja Bagus tapi Nanti Rakyat Muak
Ayah Gibran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan agar tidak memaksakan putra sulungnya untuk langsung maju di kontestasi nasional ini.
Oleh karena itu, Mahfud menilai tak salah apabila ada sejumlah pihak yang mempersoalkan putusan tersebut dengan mengadukan sejumlah hakim MK ke Dewan Etik MK.
"Yang salah saja ditindak, kan begitu kalau memang ada salah kan begitu," kata dia. MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hakim MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Hal ini berdasarkan putusan MK serta pantun yang dibacakan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.
Dari petunjuk-petunjuk yang ada, Gibranlah yang paling cocok.
Hal ini diungkapkan pengamat olitik dari Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga.
Jika membaca kisi-kisi yang dilontarkan oleh Gerindra, Jamiluddin meyakini sosok tersebut bukanlah kandidat kuat lainnya, yakni Menteri BUMN Erick Thohir.
"Gibran Rakabuming Raka tampaknya lebih berpeluang menjadi cawapres Prabowo daripada Erick Thohir," ujar Jamiluddin saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/10/2023).
Menurut Jamiluddin, berdasarkan dua pantun yang dibacakan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengenai kisi-kisi cawapres Prabowo, terdapat dua indikasi kuat kenapa Gibran yang akan menjadi pendamping Prabowo.
Yang pertama adalah sosok pendamping Prabowo disebut berasal dari kalangan anak muda. Jamiluddin mengatakan, di Indonesia, usia pemuda kerap dibatasi maksimal 40 tahun.
"Batas usia tersebut ada pada Gibran, bukan Erick Thohir. Saat ini usia Gibran 36 tahun," ucap dia.
Lalu, yang kedua, di dalam pantun juga disinggung "Stasiun Balapan".
Jamiluddin meyakini pantun itu ingin memberitahu bahwa anak muda yang dimaksud berasal dari Stasiun Solo Balapan atau Solo.
"Pemuda dari Stasiun Balapan atau Solo tentunya Gibran, bukan Erick. Hal ini menegaskan, pantun petinggi Gerindra itu mengarah pada Gibran," kata Jamiluddin.
Kisi-kisi selanjutnya yang dilontarkan Sekjen Gerindra adalah berpengalaman di pemerintahan.
Jamiluddin menyebut baik Gibran maupun Erick sama-sama berpengalaman.
"Sedangkan sisi berpengalaman di pemerintahan, baik Gibran maupun Erick sama-sama memilikinya. Gibran berpengalaman menjadi Wali Kota Solo, sementara Erick Menteri BUMN. Karena itu, faktor berpengalaman di pemerintahan bukan menjadi pembeda antara Gibran dan Erick," jelasnya.
Maka dari itu, Jamiluddin meyakini kisi-kisi Gerindra mengindikasikan bahwa Prabowo akan memilih Gibran sebagai pendampingnya.
"Jadi, kata anak muda dan Balapan mengindikasikan cawapres Prabowo jatuh pada Gibran, bukan Erick," imbuh Jamiluddin.
(Kompascom)
Artikel ini telah tayang di Kompascom dengan judul "Jokowi Berpotensi "Crash Landing" jika Gibran Tetap Didorong Jadi Cawapres"

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.