Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilpres 2024

Tidak Apple to Apple, Pakar Bayangkan Gibran Debat dengan Mahfud MD: Prabowo Mending Pilih Yusril

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan setelah putusan MK yang menyebut individu di bawah 40 tahun boleh mencalonkan capres cawapres

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com
Menhan Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Sementara itu, jika sampai hal itu terjadi, Gibran dianggap kurang selevel dengan cawapres Ganjar Pranowo, yakni Mahfud MD. 

TRIBUNTERNATE.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan setelah putusan MK yang menyebut individu di bawah 40 tahun boleh mencalonkan diri jadi capres atau cawapres.

Gibran yang masih 36 tahun langsung menjadi pembahasan gara-gara digadang-gadang masuk calon potensial cawapres Prabowo Subianto.

Sementara itu, jika sampai hal itu terjadi, Gibran dianggap kurang selevel dengan cawapres Ganjar Pranowo, yakni Mahfud MD.

Baca juga: Ternyata Mahfud MD Pernah Ditawari Jadi Cawapres Prabowo dan Anies, Ini Alasan Pilih Ganjar

Baca juga: Putusan MK Bikin Gibran Bisa Maju Cawapres, Mahfud MD Tidak Suka, Cawapres Ganjar: Ada Dalilnya

Baca juga: Siapa Istri Mahfud MD Cawapres Ganjar, Zaizatun Nihayat Kenal saat Kuliah, Pekerjaan Guru SMA

Pakar komunikasi menyarankan Prabowo untuk memilih Yusril Ihza Mahendra sebagai lawan kuat Mahfud MD.

Hal ini diungkapkan oleh pakar komunikasi Emrus Sihombing.

Menurut Emrus, dari kacamata komunikasi politik, Gibran dinilai sulit mengimbangi Mahfud MD.

"Tak terbayang oleh saya, andaikanlah pasangan daripada Prabowo adalah Gibran, andaikan, walaupun kecil kemungkinan, tidak bisa terbayang perdebatan nanti antara Mahfud MD dengan Gibran," ungkap Emrus dalam talkshow Overview Tribunnews, Kamis (19/10/2023).

Menurut Emrus, kandidat bakal cawapres Prabowo yang bisa mengimbangi Mahfud MD ada pada sosok Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.

"Itulah makanya kalau mau apple to apple kemampuan yang sama, saya menyarankan kepada Prabowo, segera lamar itu Yusril Ihza Mahendra, kalau itu bagus banget perdebatan dengan Mahfud MD," ungkapnya.

Sarankan Gibran Tetap di PDIP

Lebih lanjut, Emrus juga menyarankan Gibran untuk tetap bersama PDI Perjuangan (PDIP).

"Janganlah digandengkan (Prabowo) dengan Gibran, biarkan Gibran di garis politik PDI Perjuangan, dan tidak baik ketika Gibran berada berbeda partai."

"Orang akan mempersepsikan kalau Gibran berada di luar PDIP, akan dipersepsikan sebagai orang lupa kacang akan kulitnya, habis manis sepah dibuang," tekan Emrus.

Emrus meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Gibran tetap di PDIP.

"Saya menyarankan kepada Pak Joko Widodo, Gibran harus tetap berada di garis PDIP, tegak lurus mendukung keputusan PDIP, mengusung Ganjar Pranowo," ujarnya.

Diketahui, hingga saat ini hanya Prabowo, bacapres 2024 yang belum mendeklarasikan bakal cawapresnya.

Sementara dua bacapres lain, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis.

Anies Baswedan resmi menggandeng Muhaimin Iskandar (Cak Imin), sedangkan Ganjar menggandeng Mahfud MD.

Sementara bakal cawapres Prabowo disebut mengerucut ke nama Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra, Gibran Rakabuming Raka, dan Kofifah Indar Parawansa.

Mahfud MD Tidak Suka Putusan MK

Mahfud MD menyinggung soal dalil di mana melibatkan Katua MK Anwar Usman sebagai paman dari Gibran.

Bagi Mahfud MD, putusan MK itu tidaklah benar.

"Saya tidak suka karena sudah bilang (putusan) itu tidak benar," kata Mahfud, Kamis (19/10/2023), dikutip dari YouTube Najwa Shihab.

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Najwa Shihab untuk mengutip isi wawancaranya dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam video bertajuk "[LIVE] Eksklusif, Strategi Ganjar - Mahfud | Mata Najwa".

Pakar hukum tata negara ini menyampaikan, secara teoritis, MK tidak boleh memutus permohonan terkait syarat usia capres dan cawapres karena MK bersifat negative legislator.

Mahfud pernah mengatakan bahwa ketentuan syarat usia capres-cawapres merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah untuk menentukannya.

Namun, di sisi lain, Mahfud mengingatkan bahwa setiap putusan MK bersifat final dan mengikat, suka atau tidak suka.

Oleh karena itu, mantan ketua MK ini menegaskan bahwa putusan MK tersebut salah tetapi mau tidak mau putusan itu sudah bersifat final.

"Iya salah, salah, secara fundamental, tapi secara fundamental ada dalil di kosntitusi, setiap putusan yang sudah inkrah itu tidak bisa dilawan," kata Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini pun menyoroti Ketua MK Anwar Usman yang ikut menyidangkan perkara syarat usia capres-cawapres ini.

Padahal, perkara tersebut erat kaitannya dengan peluang keponakannya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai capres atau cawapres pada Pemilihan Presiden 2024.

"Ada dalilnya tidak boleh orang punya hubungan keluarga itu mengadili. Dalilnya tuh nemo judex in causa sua, tidak boleh orang mengadili hal-hal yang ada kaitan kekeluargaan, kaitan dengan kepentingan diri sendiri," kata Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud menilai tak salah apabila ada sejumlah pihak yang mempersoalkan putusan tersebut dengan mengadukan sejumlah hakim MK ke Dewan Etik MK.

"Yang salah saja ditindak, kan begitu kalau memang ada salah kan begitu," kata dia. MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hakim MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.

Hal ini berdasarkan putusan MK serta pantun yang dibacakan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

Dari petunjuk-petunjuk yang ada, Gibranlah yang paling cocok.

Hal ini diungkapkan pengamat olitik dari Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga.

Jika membaca kisi-kisi yang dilontarkan oleh Gerindra, Jamiluddin meyakini sosok tersebut bukanlah kandidat kuat lainnya, yakni Menteri BUMN Erick Thohir.

"Gibran Rakabuming Raka tampaknya lebih berpeluang menjadi cawapres Prabowo daripada Erick Thohir," ujar Jamiluddin saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/10/2023).

Menurut Jamiluddin, berdasarkan dua pantun yang dibacakan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengenai kisi-kisi cawapres Prabowo, terdapat dua indikasi kuat kenapa Gibran yang akan menjadi pendamping Prabowo.

Yang pertama adalah sosok pendamping Prabowo disebut berasal dari kalangan anak muda. Jamiluddin mengatakan, di Indonesia, usia pemuda kerap dibatasi maksimal 40 tahun.

"Batas usia tersebut ada pada Gibran, bukan Erick Thohir. Saat ini usia Gibran 36 tahun," ucap dia.

Lalu, yang kedua, di dalam pantun juga disinggung "Stasiun Balapan".

Jamiluddin meyakini pantun itu ingin memberitahu bahwa anak muda yang dimaksud berasal dari Stasiun Solo Balapan atau Solo.

"Pemuda dari Stasiun Balapan atau Solo tentunya Gibran, bukan Erick. Hal ini menegaskan, pantun petinggi Gerindra itu mengarah pada Gibran," kata Jamiluddin.

Kisi-kisi selanjutnya yang dilontarkan Sekjen Gerindra adalah berpengalaman di pemerintahan.

Jamiluddin menyebut baik Gibran maupun Erick sama-sama berpengalaman.

"Sedangkan sisi berpengalaman di pemerintahan, baik Gibran maupun Erick sama-sama memilikinya. Gibran berpengalaman menjadi Wali Kota Solo, sementara Erick Menteri BUMN. Karena itu, faktor berpengalaman di pemerintahan bukan menjadi pembeda antara Gibran dan Erick," jelasnya.

Maka dari itu, Jamiluddin meyakini kisi-kisi Gerindra mengindikasikan bahwa Prabowo akan memilih Gibran sebagai pendampingnya.

"Jadi, kata anak muda dan Balapan mengindikasikan cawapres Prabowo jatuh pada Gibran, bukan Erick," imbuh Jamiluddin.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompascom)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Komunikasi Sarankan Prabowo Tak Gandeng Gibran: Tak Terbayang saat Debat dengan Mahfud MD

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved