Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilpres 2024

Prabowo Nyaris Gagal Nyapres gegara Gugatan Batas Usia 70 Tahun, Kini Bisa Maju Didampingi Gibran

Mengenai hal tersebut, bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto merasa aneh karena dianggap ada yang terlalu muda dan terlalu tua

|
Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com
Menhan Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Bakal capres Prabowo Subianto nyaris saja tidak bisa maju ke Pilpres 2024. 

TRIBUNTERNATE.COM - Bakal capres Prabowo Subianto nyaris saja tidak bisa maju ke Pilpres 2024.

Pasalnya, muncul gugatan batas maksimal usia capres dan cawapres yang diajukan ke MK.

Pada akhirnya, MK tidak mengabulkan gugatan batas maksimal usia 70 tahun untuk capres dan cawapres.

Baca juga: Golkar dan PBB Taliabu 100 Persen Komit Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Baca juga: Gibran Dapat Restu Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, Presiden RI Jawab Begini soal Dukung Siapa

Baca juga: Polisi di Ternate Dilarang Unggah Foto Pose Jari Tertentu Jelang Pemilu 2024, No 6 Sering Dilakukan

Gugatan nomor 102/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh tiga warga sipil bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.

Gugatan mereka menyoal Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka ingin MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu, supaya melarang pelanggar hak asasi manusia (HAM) maju sebagai capres. Dalam petitum gugatannya, para pemohon meminta supaya larangan itu berbunyi "tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya."

Mengenai hal tersebut, bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto merasa aneh karena dianggap ada yang terlalu muda dan terlalu tua untuk menjadi capres-cawapres.

"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, bagaimana?," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin.

Adanya gugatan tersebut, Prabowo menilai seakan-akan memang ada yang dicari sesuatu yang tidak cocok.

Ia pun mengatakan, rakyat bisa menilai sendiri agar demokrasi tetap berjalan damai dan rukun.

"Jadi, kalau nggak cocok dicari-cari, demokrasi ya demokrasi lah, biar rakyat yang milih, tapi alhamdulillah kita jalankan lah ya demokrasi ini sebaik-baiknya, yang penting rukun, sejuk, damai," pungkas Prabowo.

Sebelumnya, gugatan ini disebut-sebut sebagai upaya untuk menjegal Prabowo maju dalam Pilpres karena kini sudah berusia 72 tahun.

Alasan MK Tak Kabulkan Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Sebelumnya, MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan pemohon yang menguji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang batas maksimal syarat sebagai capres-cawapres di pemilihan presiden (Pilpres).

Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved