Minggu, 26 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Terlilit Utang, PN Labuha Halmahera Selatan Sita Tanah dan Bangunan Milik Oknum Polisi

Pengadilan Negeri (PN) Labuha eksekusi tanah dan bangunan kios di desa Hidayat, Kecamatan Bacan

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Tampak sejumlah petugas dari PN Labuha ketika sedang melakukan sita eksekusi tanah dan bangunan di desa Hidayat, Bacan, Halmahera Selatan, Senin (22/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM,BACAN - Pengadilan Negeri (PN) Labuha sita  tanah dan bangunan kios di desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Senin (22/10/2023).

Tanah dan bangunan tersebut, belakangan diketahui milik salah satu anggota polisi berinisial YT yang bertugas di Polsek Bacan.

Eksekusi berdasarkan penetapan Ketua PN Labuha Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Lbh jo Nomor 2/Pdt.G.S/2023/PN Lbh.

Pejabat Humas PN Labuha Galang Adhe Sukma mengatakan sasaran eksekusi sita itu terhadap tanah bersertifikat hak milik dengan Nomor 27.04.08.05 1.0001 atas nama Rico Hamisi, yang di atasnya berdiri bangunan kios tersebut.

Eksekusi ini dimohonkan Adima Marhaba dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Lbh, dalam perkara gugatan sederhana wanprestasi menyangkut utang piutang.

"Ini dalam perkara gugatan sederhana wanprestasi  utang piutang," kata Galang.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan dan Ponpes Darussalam Latih Warga Kelola Buah

Menurutnya, YT berutang duit di penggugat sebanyak Rp 120 juta, namun belum dikembalikan hingga digugat ke PN Labuha dan sudah ada putusannya.

Galang pun menegaskan eksekusi sita tersebut sudah sesuai mekanismenya. Di mana termohon eksekusi dalam hal ini YT, sudah diberi teguran atau aanmaning selama 8 hari untuk membayar utangnya.

"Tetapi tidak membayarkan kewajibannya, karena itu Ketua PN Labuha memerintahkan kepada juru sita agar melakukan sita eksekusi. Kemudian putusan (perkara) sudah diputuskan pada 2 Maret 2023," jelasnya.

Meski begitu, Galang mengaku sita eksekusi terhadap tanah dab bangunan itu bukan akhir dari rangkaian proses eksekusi.

Sebab, ada ruang perdamaian yang diambil agar termohon eksekusi bisa membayar utangnya sebelum lelang ke aset hasil sita ke KPKNL di Kota Ternate dilaksanakan.

"Nanti pembayaran utang tersebut disaksikan Ketua PN Labuha nanti kita buatkan berita acara pembayaran secara sukarela. Namun itu dengan catatan si termohon mau melakukan pembayaran," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved