Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Kadry La Etje Dijadwalkan Ikut Pelantikan Eselon II, Tapi Bukan Sebagai Kepala BPBJ Maluku Utara

Gubernur dijadwalkan akan mnelantik Kadry La Etje, seorang pejabat Eselon II lingkup Pemprov Maluku Utara

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
PELANTIKAN: Salah seorang pejabat Eselon II di Lingkup Pemprov Maluku Utara, Kadry La Etje. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Jika tak ada aral melintang, Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Bakal melantik kembali Kadry La Etje untuk salah satu jabatan Eselon II, di lingkup Pemprov Maluku Utara.

Pelantikan ini berdasarkan, surat rekomendari dari Komisi Aparatusr Sipil Negara (KASN) yang berbunyi.

Gubernur Maluku Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), agar meninjau kembali Surat Keputusan.

Baca juga: Rp 30 Miliar untuk Pilkada Halmahera Timur 2024, KPU: Ada Tambahan Dana Sharing

Terkait pergantian Kadri La Etje, dari jabatan sebagai Kepala Biro BPBJ Setda Maluku Utara.

Pasalnya KASN menilai, pergantian atau kebijakan Kepala Daerah tidak sesuai prosedut.

Hal ini berdasarkan Surat Rekomendasi KASN, surat B-3962/JP.01/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.

Baik klarifikasi yang dilakukan KASN, pada Pemprov Maluku Utara melalui Kepala BKD Maluku Utara.

Bahawa ditemukan mutasi Kadri La Etje, melalui rekomendasi KASN.

"Saya akan tetap melantik kembali dia (Kadry La Etje) ke jembatan Eselon II, namun bukan Kepala BPBJ, "ucap Gubernur Maluku Utara, Rabu (25/10/2023).

Sementara, Kepala BKD Maluku Utara, M Miftah Baay mengatakan meski sudah ada arahan Gubernur Maluku Utara.

Baca juga: Anjas Taher Buka Diskusi Publik dan Gerai Pengaduan Ombudman Maluku Utara di Halmahera Timur

Namun pihaknya bersama tim akan melakukan pengajian kembali, terkait surat KASN yang dimaksud.

"Saya sudah mendapat perintah dari pak Gubernur untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN itu."

"Hanya saja dalam rekomendasi, ada dua perintah, kembalikan Kadry ke tempat semula atau jabatan setara, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved