Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Mulai Hari Ini, Alat Peraga Kampanye di Morotai Akan Ditertibkan

Selama 4 hari, Bawaslu Pulau Morotai dan Parpol akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampenye (APK)

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Bawaslu Pulau Morotai bersama pimpinan Parpol saat rapat bersama untuk kesepakatan penertiban alat peraga kampanye, Sabtu (28/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Melalui rapat yang diprakarsai Bawaslu Pulau Morotai, Sabtu (28/10/2023).

Partai Politik (Parpol) se Pulau Morotai bersepakat, akan menertibkan Alat Pegara Kampanye (APK).

Di mana penertiban tersebut akan dilakukan selama 4 hari, mulai tanggal 28 sampai 31 Oktober 2021.

"Penetapan hari, tanggal dan semacamnya sudah disepakati bersama, "ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi Untun.

Baca juga: Wisata Pulau Dodola Dinilai Tak Berkembang, Ini Tanggapan Kadis Pariwisata Morotai

Penertiban APK akan dilakukan masing-masing Parpol atau Caleg.

Apabila hingga waktu yang ditentukan masih terdapat APK, maka akan ditertibkan pihak berwenang.

Baca juga: Terminal Angkutan Umum di Morotai Kembali Aktif, Setelah 3 Tahun Tak Digunakan

"Sosialisasi penertiban baliho akan ditindaklanjuti oleh kami, melalui surat edaran."

"Yang ditujukan ke Parpol, untuk diteruskan ke masing-masing Caleg, "ujarnya.

Rarat ini dihadiri Komisioner Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi.Sudin dan seluruh Ketua Parpol se Morotai. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved