Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

3 November 2023, Bawaslu Halmahera Selatan Tertibkan APK, APS dan Baliho Bacaleg

3 November 2023, Bawaslu Halmahera Selatan menggandeng TNI/Polri dan Satpol PP akan menertibkan APK, APS dan Baliho Bacaleg

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PEMILU: Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Hans Wiliam Kurama ketika menjelaskan penertiban APK dan APS, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan merencanakan, penertiban baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK).

Dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik Partai Politik (Parpol), serta Bacaleg yang tersebar di 30 kecamatan.

Penertiban ini akan dilaksanakan pada Jumat (3/11/2023) bersamaan dengan pengumuman daftar calon sementara (DCT) Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hans Wiliam Kurama mengatakan penertiban akan melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP.

Baca juga: Desa Yayasan Morotai Masuk Nominasi Desa Transparan Keterbukaan Informasi Publik

Meski demikian, Bawaslu Halmahera Selatan akan memberikan kesempatan.

Kepada seluruh Parpol agar melakukan penertiban APK dan APS sendiri, dengan batas waktu pada Kamis (2/11/2023).

"APK dan APS yang bertentangan dengan P-KPU nomor 15. Kemudian penertiban dilaksanakan pada 3 November bertepatan penetapan DCT."

"Karena sudah legal standing, sudah sesuai yaitu Bacaleg jadi peserta Pemilu, "ujarnya usai memimpin Rakor bersama pimpinan Parpol, Senin (30/10/2023).

Menurutnya, jika setelah DCT masih terdapat APK dan APS yang terpasang, maka Parpol atau Bacaleg akan ditindak secara tegas.

Selain itu pihaknya juga telah meminta seluruh Parpol peserta Pemilu 2024, agar memasukan struktur pengurus kampanye.

"Kami juga menindaklanjuti Rakor Bawaslu Provinsi, terkait APS dan APK."

"Kami juga akan mengundang teman-teman Satpol, TNI dan Polri untuk rapat kembali sebelum penertiban, "imbuhnya.

Lanjutnya, bahwa berdasarkan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, yang meliputi Pilpres dan Pileg.

Proses kampanye dimulai pada 28 November 2023, pasca penetapan DCT oleh KPU.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kombes Pol Deni Darmapala Jabat Kepala BNN Maluku Utara

Sehingga Parpol belum bisa memasang APK dan APS, hingga tahapan kampanye dimulai.

"Jadi kurang lebih selama 25 hari belum ada pemasangan. Nanti di tanggal 28."

"Kami memberikan kesempatan ke Parpol, untuk memasang APK dan APS, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved