Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Bawaslu Halmahera Timur Libatkan Satpol PP Hingga Polisi Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Caleg

sesuai arahan Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten dan kota diminta untuk mulai melakukan penertiban pada tanggal 30 Oktober hingga 2 November

Penulis: Amri Bessy |
Tribun Ternate/ Amri Bessy
Kordif Hukum Bawaslu Halmahera Timur, Susana Rotinsulu 

TRIBUNTERNATE.COM,MABA-Bawaslu Halmahera Timur bersama KPU, Satpol PP, Kesbangpol, Personil Polres dan Panwaslu akan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) calon legislatif hingga calon kepala daerah yang dianggap tidak sesuai regulasi.

Hal itu disampaikan Kordif Hukum, Susana Rotinsulu pasca rapat dikantor Bawaslu Haltim, Senin (30/10/2023).

"Kita sudah melakukan rapat dengan KPU, Kesabangpol, Satpol PP dan Polisi untuk melakukan penertiban tersebut," kata Susana.

Dikatakan, sesuai arahan Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten dan kota diminta untuk mulai melakukan penertiban pada tanggal 30 Oktober hingga 2 November 2023.

"Penertiban sudah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi sejak 26-29 Oktober, ditindaklanjuti untuk kabupaten kota mulai hari ini sampai tanggal 2 bulan depan,"jelasnya.

Mantan pengurus GAMKI Halmahera Timur itu juga menambahkan, kegiatan penertiban akan dilaksanakan diseluruh kecamatan di Halmahera Timur.

"Kalau Bawaslu dan stakeholder kita fokus di ibukota kabupaten, sedangkan di kecamatan kita sudah instruksikan juga kepada jajaran Panwaslu kecamatan,"katanya.

"Untuk melakukan kegiatan serupa. Jadi kita sudah minta ke Panwaslu kecamatan kalau di temukan ada APS yang tidak sesuai dengan PKPU makan wajib ditertibkan,"tegasnya.

Sementara itu, ditanyai waktu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Susana mengaku waktu pemasangan APK yang memuat citra diri baru dimungkinkan dilakukan pemasangan pada saat jadwal kampanye.

"Kalau saat ini kita sebut APS belum APK karena jadwal tahapan kampanye itu belum sampai,"ucapnya.

Menurutnya dalam APS tidak bisa memuat citra diri, nomor urut, logo partai dan sebagainya.

"Nanti kalau sudah kampanye baru bisa dilakukan, jadi yang kita tertibkan itu APS yang tidak sesuai ketentuan,"pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved