Polisi Periksa Saksi Ahli Dalam Kasus Pelanggaran UU ITE Libatkan Mantan Anggota DPRD Halsel
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara akan memanggil saksi ahli dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Advokat Rahim Yasin
Penulis: Randi Basri |
TRIBUNTERNATE.COM-Ditreskrimsus Polda Maluku Utara akan memanggil saksi ahli dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Advokat Rahim Yasin.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Afriandi Lesmana melalui Kasubdit V Cyber Crime Kompol Dicky FB mengatakan, Advokat Rahim Yasin melaporkan mantan anggota DPRD Halmahera Selatan berinsial IB, mantan Ketua PAN Halmahera Selatan MA, dan pemilik akun Facebook Dimas Rakonda.
“Ketiganya dilaporkan atas dugaan merekam dan menyebarkan pembicaraan telepon Rahim,” ucap Dicky, Selasa (31/10/2023).
Diduga ketiganya merekam percakapan perkembangan kasus salah satu kepala daerah lalu menyebarkan.
Lebih lanjut Dicky mengaku, laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik akan memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan atas laporan dari Rahim Yasin.
"Minggu depan kita periksa saksi ahli," kata Dicky
Setelah memeriksa saksi ahli, selanjutnya dilakukan gelar perkara.
“Setelah pemeriksaan nanti kita jadwalkan untuk gelar perkaranya,” pungkasnya.
Karena Berkantor di Sofifi, Pelayanan SKCK Polda Maluku Utara Juga Ikut Pindah |
![]() |
---|
Berkantor di Sofifi, Polisi Ajak Sopir Lintas Hingga Pengendara Bentor Tertib Berkendara |
![]() |
---|
Kapolda Maluku Utara Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Penjualan Bahan Mentah Nikel di Halmahera Timur |
![]() |
---|
Lansia 71 Tahun di Kelurahan Sulamadaha Ternate Dapat Bantuan Sembako dari Polisi |
![]() |
---|
Sambut HUT Polwan ke 77, Ditlantas Polda Malut Gencarkan Edukasi Keselamatan Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.