Polisi Periksa Saksi Ahli Dalam Kasus Pelanggaran UU ITE Libatkan Mantan Anggota DPRD Halsel
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara akan memanggil saksi ahli dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Advokat Rahim Yasin
Penulis: Randi Basri |
TRIBUNTERNATE.COM-Ditreskrimsus Polda Maluku Utara akan memanggil saksi ahli dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Advokat Rahim Yasin.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Afriandi Lesmana melalui Kasubdit V Cyber Crime Kompol Dicky FB mengatakan, Advokat Rahim Yasin melaporkan mantan anggota DPRD Halmahera Selatan berinsial IB, mantan Ketua PAN Halmahera Selatan MA, dan pemilik akun Facebook Dimas Rakonda.
“Ketiganya dilaporkan atas dugaan merekam dan menyebarkan pembicaraan telepon Rahim,” ucap Dicky, Selasa (31/10/2023).
Diduga ketiganya merekam percakapan perkembangan kasus salah satu kepala daerah lalu menyebarkan.
Lebih lanjut Dicky mengaku, laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik akan memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan atas laporan dari Rahim Yasin.
"Minggu depan kita periksa saksi ahli," kata Dicky
Setelah memeriksa saksi ahli, selanjutnya dilakukan gelar perkara.
“Setelah pemeriksaan nanti kita jadwalkan untuk gelar perkaranya,” pungkasnya.
| Alasan Polda Maluku Utara Hentikan Kasus Penelantaran Istri yang Libatkan Sekda Morotai Umar Ali |
|
|---|
| Polisi Sampaikan Permohonan Maaf Atas Gangguan Aktivitas Masyarakat Selama Kunjungan Wapres di Malut |
|
|---|
| Polda Malut Laksanakan Sterilisasi Sekolah Tempat Kunjungan Wapres Gibran di Ternate |
|
|---|
| Kapolda Malut Bersama Forkopimda Cek Langsung Kesiapan Lokasi Kunjungan Wapres Gibran di Morotai |
|
|---|
| Peringati 3 Tahun Pengabdian SIP 51-AP, Polda Maluku Utara Berbagi ke Panti Asuhan di Ternate |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/31102023_DickyFB31.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.