Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Barat

APS dan APK di Halmahera Barat Mulai Ditertibkan

Alat Praga Sosialisai (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu serentak 2024 di Halmahera Barat mulai ditertibkan.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Penertiban APK dan APS di Halmahera Barat, yang dilakukan Bawaslu dan Pemda serta anggota Polres Halmahera Barat. 

TRIBUNTERNATE.COM, JAILOLO- Alat Praga Sosialisai (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu serentak  2024 di Halmahera Barat mulai ditertibkan.

Penertiban APS dan APK ini mulai dari tiga  Kecamatan yaitu  Sahu, Sahu Timur dan Jailolo.

"Hari ini diga lokasi dulu ditertibkan,”kata Nimrod Lasa Ketua Bawaslu Halmahera Barat, Kamis (2/11/2023).

Adapun APD dan APK ini ditertibkan oleh  Bawaslu, Kesbangpol,  Kepolisian, Satpol PP Dinas  Perkim serta  Lingkungan Hidup.

"Penertiban hari ini adalah tindaklanjuti dari hasil rakor  antara Pemda, Bawaslu, KPU dan Partai Politik,”ujarnya.

Baca juga: KPU Halmahera Barat Sudah Terima Logistik Pemilu 2024, Sebagian Masih dalam Pengiriman.

Menurutnya, Penertiban APS dan APK sesuai dengan Instruksi Bawaslu pusat  maupun  Provinsi akan berakhir pada Jumat  besok.

Dimana setelahnya, peserta pemilu dilarang memasang APK sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

" Setelah Penertiban hari ini dan besok, selama 28 hari ke depan tidak boleh peserta pemilu memasang APK,”himbaunya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved