CPNS 2023
Daftar Barang yang DILARANG Dibawa Peserta Ujian SKD CPNS 2023, Termasuk Jimat dan HP
Demi kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan ujian SKD, ada ketentuan mengenai beberapa jenis barang yang tidak boleh dibawa peserta ke ruangan tes.
TRIBUNTERNATE.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 tinggal menghitung hari.
Para pelamar CPNS 2023 yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti ujian SKD tersebut.
Sebelumnya, para peserta harus memperhatikan aturan-aturan dan tata tertib yang diberlakukan dalam pelaksanaan ujian SKD.
Termasuk mengenal jenis barang yang tidak boleh dibawa oleh peserta ujian SKD CPNS 2023.
Adapun menurut jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 9-18 November 2023 mendatang.
Nah, demi kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan ujian SKD, ada ketentuan mengenai beberapa jenis barang yang tidak boleh dibawa peserta ke ruangan tes.
Jika ketahuan, pelamar akan mendapat teguran dari panitia, atau konsekuensi terburuk, sampai mengakibatkan gugur dalam seleksi.
Maka dari itu, berikut ini barang yang tak boleh pelamar bawa ke dalam ruangan tes SKD CPNS dan maupun PPPK 2023:
- Buku Catatan
Para pelamar disarankan untuk tidak boleh membawa buku catatan keruangan tes.
Karena, panitia akan membagikan kertas untuk bisa pelamar gunakan jika diperlukan dalam menghitung soal-soal yang perlu untuk dihutung.
- Kalkulator
Penggunaan kalkulator pun tidak diizinkan untuk dibawa keruangan tes.
Karena tes SKD ini lebih menitikberatkan pada kemampuan berpikir dan pengetahuan tanpa bantuan perangkat.
Baca juga: 6 Ketentuan Mencetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2023: Harus Di-print dengan Tinta Berwarna
Baca juga: Link dan Jadwal Simulasi CAT BKN untuk Persiapan Ujian SKD CPNS 2023
Baca juga: Rincian Jumlah Soal Materi TIU, TWK, dan TKP dalam Ujian SKD CPNS 2023
- Jam Tangan
Salah satu aksesoris seperti jam tangan pun, peserta tidak boleh membawanya keruangan tes SKD nanti ya.
Karena ditakutkan akan menjadi salah satu sarana terjadinya kecurangan.
- Perhiasan (kalung, gelang, cincin, dan anting)
Semua jenis perhiasan pun harus dilepas sebelum masuk keruangan tes SKD, untuk menghindari gangguan dan potensi adanya kecurangan.
- Kamera
Kamera atau alat perekam lainnya pun tidak boleh dibawa keruangan tes SKD, karena dikhawatirkan akan digunakan untuk merekam soal-soal tes.
- Senjata Api dan Senjata Tajam
Nah, benda-benda senjata api maupun senjata tajam dilarang dibawa keruangan tes SKD agar terciptanya keamanan seluruh peserta dan panitia tes.
- Jimat
Apalagi untuk benda yang satu ini, jangan sampai para pelamar membawa benda-benda keberuntungan apapun itu bentuknya ke ruang tes SKD.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Ujian SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2023: Passing Grade dan Apa yang Diujikan
Baca juga: Ketentuan Larangan bagi Peserta Ujian SKD CPNS 2023, Ini Jenis Barang yang Tak Boleh Dibawa
Baca juga: Solusi Lupa Password Akun SSCASN Saat akan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2023 dan PPPK

- Papan Ujian
Para pelamar juga tak perlu membawa papan ujian saat tes SKD berlangsung ya, karena untuk kelengkapan ujian panitia akan siapkan khusus untuk kamu.
- Smartphone atau alat komunikasi lainnya
Terakhir, jangan sampai kamu membawa alat komunikasi ke ruang tes SKD, mau apapun itu bentuknya.
Sebab, jika kamu ketahuan membawa alat komunikasi ini akan menjadi pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan diskualifikasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Peserta Dilarang Bawa Jimat Saat Ujian Saat Tes SKD CPNS 2023, Salah Satu Syarat yang Harus Dipatuhi
Wajib Diperhatikan! 7 Catatan Penting dalam Mengisi DRH NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKB CAT CPNS 2023, Kenali Bobot Nilai dan Ketentuan Integrasinya dengan Nilai SKD |
![]() |
---|
Tata Tertib Ujian SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, serta 10 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
10 Contoh Soal Terbaru untuk Ujian SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.