Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Terbukti Edarkan Cap Tikus, Aristo Punana Didenda Rp 30 Juta oleh Pengadilan Negeri Tidore

Karena terbukti mengedarkan Miras jenis cap tikus, seseorang bernama Aristo Punana dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 30 juta

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok PN Soasio Tidore
HUKUM: Suasana sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan, Jumat (3/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin menyebut pihaknya telah melakukan pengawalan.

Terhadap satu orang terdakwa pengedar Miras jenis cap tikus, yang pernah diamankan anggota Polsek Oba Utara.

Terdakwa langsung menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan.

Terdakwa itu bernama Aristo Punana (37), merupakan warga Desa Bori, Kao Utara, Halmahera Utara.

Baca juga: Rangkaian Acara HKN ke 59 di Halmahera Selatan, 80 Anak Ikut Sunatan Massal

Terdakwa dinyatakan bersalah, karena edarkan 114 kantong Miras jenis cap tikus.

"Itu dibuktikan dengan nomor putusan 32/ Pid.C / 2023/ PN. Soasio, "ucapnya, Jumat (3/11/2023).

Dia menyebut, dari isi putusan itu dijatuhkan hukuman kepada terdakwa diantaranya.

Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan tentang menyimpan membawa.

Mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol, dalam bentuk apapun yang sah di wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 30 juta.

Baca juga: BPVP Ternate Beri Satu Paket Pelatihan Tata Kecantikan Kulit dan Rambut ke LPKS Kusuma Manado

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan 15 hari

Terdakwa tidak membayar denda dan menjalani hukuman sebagaimana yang dimaksud.

"Terdakwa juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.00 lima ribu rupiah, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved