Halmahera Timur
Bawaslu Halmahera Timur Buka Pos Pengaduan untuk Parpol yang Merasa Dirugikan Usai Penetapan DCT
Suratman Kadir mengatakan, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), jika ada partai yang merasa dirugikan bisa buat laporan
Penulis: Amri Bessy | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Suratman Kadir mengatakan, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), jika ada partai yang merasa dirugikan bisa mengajukan laporan lewat pos pengaduan.
“Jika ada partai yang merasa belum puas bisa ajuka laporan ke kami,”kata Suratman Kadir saat penetapan DCT Jumat (3/11/2023) kemarin.
Baca juga: Partai Garuda Halmahera Timur Komitmen Menangkan Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024
Adapun, pos pelayanan pengaduan kata dia dibuka sesuai jam kerja Bawaslu.
Maka itu, diluar jam kerja kemungkinan tak ada pelayanan.
Karena, lokasinya berada di Kantor Bawaslu Halmahera Timur.
“Kita terima sesuai jam kerja. Kalau diluar itu tidak dilayani,”pungkasnya.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Halmahera Timur
Buka Musda III Pemuda Muhammadiyah Halmahera Timur, Ini yang Disampaikan Ubaid Yakub |
![]() |
---|
50 Peserta Ikut Pelatihan Potensi SAR di Halmahera Timur |
![]() |
---|
Nelayan Desa Soasangaji Halmahera Timur yang Dilaporkan Hilang Saat Memancing Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Jafar Sukur, Nelayan Desa Soasangaji Halmahera Timur Dilaporkan Hilang Saat Memancing |
![]() |
---|
Jabat Kapolres Ciamis, Ini Prestasi yang Diraih AKBP Hidayatullah saat Pimpin Polres Halmahera Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.