Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

Bawaslu Halmahera Timur Buka Pos Pengaduan untuk Parpol yang Merasa Dirugikan Usai Penetapan DCT

Suratman Kadir mengatakan, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), jika ada partai yang merasa dirugikan bisa buat laporan

Penulis: Amri Bessy | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Suratman Kadir 

TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Suratman Kadir mengatakan,  setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), jika ada  partai yang merasa dirugikan bisa mengajukan laporan lewat  pos pengaduan.

“Jika ada partai yang merasa belum puas bisa ajuka laporan ke kami,”kata Suratman Kadir saat penetapan DCT Jumat (3/11/2023) kemarin.

Baca juga: Partai Garuda Halmahera Timur Komitmen Menangkan Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024

Adapun, pos pelayanan pengaduan kata dia dibuka sesuai jam kerja Bawaslu.

Maka itu, diluar jam kerja kemungkinan tak ada pelayanan.

Karena, lokasinya berada di Kantor Bawaslu Halmahera Timur.

“Kita terima sesuai jam kerja. Kalau diluar itu tidak dilayani,”pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved