Halmahera Timur
Bawaslu Halmahera Timur Buka Pos Pengaduan untuk Parpol yang Merasa Dirugikan Usai Penetapan DCT
Suratman Kadir mengatakan, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), jika ada partai yang merasa dirugikan bisa buat laporan
Penulis: Amri Bessy | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Suratman Kadir mengatakan, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), jika ada partai yang merasa dirugikan bisa mengajukan laporan lewat pos pengaduan.
“Jika ada partai yang merasa belum puas bisa ajuka laporan ke kami,”kata Suratman Kadir saat penetapan DCT Jumat (3/11/2023) kemarin.
Baca juga: Partai Garuda Halmahera Timur Komitmen Menangkan Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024
Adapun, pos pelayanan pengaduan kata dia dibuka sesuai jam kerja Bawaslu.
Maka itu, diluar jam kerja kemungkinan tak ada pelayanan.
Karena, lokasinya berada di Kantor Bawaslu Halmahera Timur.
“Kita terima sesuai jam kerja. Kalau diluar itu tidak dilayani,”pungkasnya.(*)
| Kajari Halmahera Timur yang Baru: Tidak Ada Ampun untuk Pelaku Korupsi |
|
|---|
| Ini Penyebab Turunnya Hasil Tangkapan Ikan Teri Nelayan Desa Subaim Halmahera Timur |
|
|---|
| Kolaborasi Pemkab Haltim dan Bank Maluku Malut Launching Aplikasi Pembayaran Pajak Online |
|
|---|
| Program PTSL 2025: ATR/BPN Halmahera Timur Terbitkan 400 Sertipikat Tanah, Tahun Depan Target 1000 |
|
|---|
| Cerita Max Poi Nelayan Halmahera Timur: Menjaring Ikan Hingga Bersahabat dengan Dugong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/05112023_Suratmankadir05.jpg)