Halmahera Timur
Bawaslu Halmahera Timur Buka Pos Pengaduan untuk Parpol yang Merasa Dirugikan Usai Penetapan DCT
Suratman Kadir mengatakan, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), jika ada partai yang merasa dirugikan bisa buat laporan
Penulis: Amri Bessy | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Suratman Kadir mengatakan, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), jika ada partai yang merasa dirugikan bisa mengajukan laporan lewat pos pengaduan.
“Jika ada partai yang merasa belum puas bisa ajuka laporan ke kami,”kata Suratman Kadir saat penetapan DCT Jumat (3/11/2023) kemarin.
Baca juga: Partai Garuda Halmahera Timur Komitmen Menangkan Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024
Adapun, pos pelayanan pengaduan kata dia dibuka sesuai jam kerja Bawaslu.
Maka itu, diluar jam kerja kemungkinan tak ada pelayanan.
Karena, lokasinya berada di Kantor Bawaslu Halmahera Timur.
“Kita terima sesuai jam kerja. Kalau diluar itu tidak dilayani,”pungkasnya.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Halmahera Timur
Soroti Kapal Tongkang di Perairan Maba Halmahera Timur, LCI: Ancaman Laut dan Nelayan |
![]() |
---|
Kesbangpol Soroti Minimnya Partisipasi Parpol dalam FGD Penataan Dapil KPU Halmahera Timur |
![]() |
---|
Wacana Pemekaran Wasile, KPU Halmahera Timur Gelar FGD Penataan Dapil |
![]() |
---|
KNPI Energy Of Harmoni Apresiasi Pemkab Halmahera Timur Tolak Kenaikan PBB |
![]() |
---|
Kehadiran Kapal-kapal Tongkan Perusahaan Tambang di Perairan Maba Halmahera Timur Bikin Resah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.