Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPPK 2023

Tata Tertib dan Aturan Tes CPNS 2023 dan PPPK, termasuk Sanksi Jika Datang Terlambat

Saat menjalani tes CPNS 2023 dan PPPK, para peserta harus mematuhi sejumlah tata tertib dan beberapa larangan yang diatur oleh panitia seleksi.

TribunJabar.id/Gani Kurniawan
ILUSTRASI Peserta Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Dalam Foto: Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Senin (27/9/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak gambaran ketentuan yang wajib dipatuhi para peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diketahui, penjadwalan ujian SKD CPNS 2023 dan seleksi kompetensi PPPK 2023 berlangsung pada tanggal 1-4 November 2023.

Kemudian, ujian dilaksanakan pada pekan berikutnya.

Namun, perlu dicatat bahwa waktu pelaksanaan ujian SKD CPNS 2023 dan seleksi kompetensi PPPK berbeda.

Bagi CPNS 2023, jadwal digelarnya SKD berlangsung selama kurang lebih 10 hari, dari tanggal 9 hingga 18 November 2023.

Sementara, jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2023 berada dalam rentang waktu 25 hari, yakni antara tanggal 10 November 2023 atau sehari setelah CPNS mulai, dan berakhir pada 4 November 2023.

Saat menjalani tes CPNS 2023 dan PPPK, para peserta harus mematuhi sejumlah tata tertib dan beberapa larangan yang diatur oleh panitia seleksi.

Selain itu, pakaian yang dikenakan oleh peserta ujian CPNS 2023 dan PPPK juga merupakan hal esensial yang harus diperhatikan.

Hingga kini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang belum merilis apa saja aturan berpakaian dan tata tertib SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK.

Akan tetapi, kita bisa melihat aturan dalam pelaksanaan CPNS terdahulu sebagai referensi.

Dari aturan berpakaian dan tata tertib SKD tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa aturan yang masih relevan pada pelaksanaan SKD tahun ini.

Aturan tentang berpakaian dan tata tertib penting untuk diketahui agar para peserta bisa mempersiapkan dari sekarang.

Selain itu, untuk menghindari agar tidak salah kostum bahkan terlambat datang hingga menyebabkan gagalnya kesempatan mengikuti SKD CPNS PPPK.

Baca juga: Daftar Barang yang DILARANG Dibawa Peserta Ujian SKD CPNS 2023, Termasuk Jimat dan HP

Baca juga: 10 Latihan Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Guru Fisika SMA, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Baca juga: UU ASN Terbaru Diteken Jokowi, PPPK Dapat 7 Keuntungan Ini: Termasuk Jaminan Pensiun dan Tunjangan

ILUSTRASI Peserta Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020).
ILUSTRASI Peserta Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). (AFP/JUNI KRISWANTO)

Inilah aturan berpakaian dan tata tertib saat tes SKD CPNS PPPK, merujuk pelaksanaan tahun sebelumnya:

1. Aturan Berpakaian

- Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polos, dan sepatu pantofel warna hitam.

- Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok/celana panjang bahan kain warna hitam polos, dan sepatu pantofel warna hitam. Bagi yang berhijab, dapat memakai kerudung hitam polos.

- Tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

- Tidak diperkenankan menggunakan aksesori atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, dan ikat pinggang.

2. Tata Tertib Saat Pelaksanaan SKD

- Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

- Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes/ujian yang telah ditentukan.

- Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai.

- Sebelum SKD dimulai, peserta harus melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen antara lain:

a. Asli KTP Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang sah.

b. Asli Kartu Peserta Ujian

- Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.

- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

- Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan)

- Di dalam ruang tes, peserta hanya diperbolehkan membawa asli e-KTP atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS

- Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

- Peserta yang datang pada saat/ sesudah briefing/ pengarahan berlangsung tidak diperkenankan mengikuti tes SKD dan dianggap gugur.

- Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

a. buku atau catatan lainnya.

b. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.

c. senjata api/tajam atau sejenisnya.

d. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

- Peserta dilarang:

a. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.

b. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

c. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.

d. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

e. merokok dalam ruangan seleksi.

- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

- Apabila selama ujian mengalami keluhan kesehatan, peserta wajib melapor kepada panitia.

3. Sanksi

- Terlambat hadir dari jadwal seleksi yang ditentukan, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

- Tidak membawa dokumen yang ditentukan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Aturan Berpakaian dan Tata Tertib Saat Tes SKD CPNS-PPPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved