Halmahera Tengah
Satlantas Polres Halmahera Tengah Tindak Tegas Pengendara Gunakan Knalpot Racing
Satlantas Polres Halmahera Tengah akan menindak secara tegas pengendara yang menggunakan knalpot racing
Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Kasatlantas Polres Halmahera tengah, Iptu Supardi mengimbau ke pengendara roda dua dan empat.
Untuk selalu menaati standar berkendara, dengan tidak menggunakan knalpot racing.
Jika imbauan ini tak gubris, maka bersangkutan akan di tilang dan dikenakan denda Rp 250 ribu.
"Jika kita temukan pelanggaran tersebut saat Operasi, pengaturan jalan dan pelanggaran kasat mata."
Baca juga: Rp 20 Miliar untuk Anggaran Pilkada Halmahera Tengah 2024
"Maka langsung kita tertibkan di tempat tanpa kompromi, "ungkapnya, Sabtu (11/11/2023).
Lanjutnya, biaya denda tilang akan dilipatgandakan jikalau pengendara tidak memiliki SIM.
Baca juga: Pemkab Halmahera Tengah Laksanakan Upacara Hari Pahlawan Nasional 2023
"Bisa kena lebih jika sudah pakai knalpot racing, ditambah tidak punya SIM."
"Kalau biaya denda SIM itu sebesar Rp 500 ribu, "tegasnya.
Sembari mengingatkan untuk tetap memakai helm saat berkendara, demi keselamatan bersama. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polres-Halmahera-Tengah-Intens-tertibkan-knalpot-racing.jpg)