Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPPK 2023

Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023: Ini Nilai Maksimal per Subtes dan Ketentuan Passing Grade-nya

Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 masih berlangsung.

AFP/JUNI KRISWANTO
ILUSTRASI Peserta Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 masih berlangsung.

Bagi para peserta PPPK 2023 yang sudah mengikuti ujian, diharapkan bersabar dan menanti hasil dari tes dan pemeringkatan mereka.

Nah, untuk melihat hasil ujian seleksi kompetensi PPPK 2023 dan lolos atau tidaknya, ada nilai ambang batas atau passing grade yang harus diperhatikan.

Dalam pelaksanaannya ada beberapa soal yang merangkap dalam seleksi kompetensi peserta PPPK.

Mengutip laman resmi KemenPAN-RB, ada beberapa jenis tes dalam seleksi kompetensi PPPK 2023, di antaranya:

Seleksi kompetensi teknis

Tes ini bertujuan untuk mengukur pengetahuan dan keterampilan teknis yang sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Seleksi kompetensi manajerial

Tes kompetensi manajerial digunakan untuk mengevaluasi kemampuan calon pegawai dalam mengelola dan memimpin suatu unit kerja atau tim.

Seleksi kompetensi sosial kultural

Tes ini berfokus pada penilaian kemampuan interpersonal dan adaptasi terhadap lingkungan sosial dan budaya di lingkungan kerja.

Seleksi wawancara

Terakhir ada tes wawancara yang berisi tentang pertanyaan umum seputar profesi peserta tersebut.

Setiap jenis tes kompetensi di atas memiliki bobot nilai tertinggi masing-masing bagi peserta yang menjawab seluruh soal dengan benar.

Baca juga: 15 Latihan Soal Wawancara CAT dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Guru, Disertai Kunci Jawaban

Baca juga: 15 Latihan Soal Ujian Wawancara dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Guru, Lengkap dengan Jawabannya

Lantas, berapa nilai tertinggi yang ditetapkan bagi peserta PPPK 2023?

Adapun seleksi dasar bagi PPPK ini berlangsung sedikit lebih lama, dengan patokan hingga tanggal hingga 4 desember 2023, atau selama 25 hari.

Adapun, jumlah soal SKD CPNS yakni 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Durasi waktu pengerjaan tes SKD CPNS 2023 yakni 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, meliputi beberapa nilai, di antaranya sebagai berikut:

Nilai SKT (Seleksi Kompetensi Teknis)

Nilai maksimal untuk seleksi kompetensi teknis adalah 450, dengan setiap soal kompetensi teknis dinilai 5 untuk jawaban benar dan 0 untuk salah atau tidak dijawab.

Nilai SKM (Seleksi Kompetensi Manajerial)

Nilai maksimal untuk seleksi kompetensi manajerial adalah 180, dimana setiap soal seleksi kompetensi manajerial dinilai 1-4 untuk jawaban benar dan 0 untuk tidak dijawab.

Nilai SKSK (Seleksi Kompetensi Sosial Kultural)

Nilai maksimal untuk seleksi kompetensi sosial kultural adalah 180.

Setiap soal seleksi kompetensi sosial kultural dinilai 1-4 untuk jawaban benar dan 0 untuk tidak dijawab.

Nilai SW (Seleksi Wawancara)

Nilai maksimal untuk seleksi wawancara adalah 40.

Setiap soal wawancara dinilai 1-4 untuk jawaban benar dan 0 untuk tidak dijawab.

Berdasarkan daftar nilai di atas, maka nilai kumulatif tertinggi untuk seluruh tes adalah 670.

Nilai ini dapat diperoleh peserta yang dapat menjawab seluruh soal seleksi kompetensi dengan benar.

Cara Melihat Nilai SKD CPNS 2023

Peserta PPPK 2023 yang sudah mengikuti tes seleksi kompetensi dapat mengecek nilai masing-masing melalui laman sertificat.bkn.go.id.

1. Kunjungi laman resmi Badan Kepegawaian Negara () untuk mengakses sertifikat seleksi kompetensi PPPK 2023 melalui https://sertificat.bkn.go.id/.

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang disediakan.

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, Anda akan melihat nilai SKD yang tercantum pada sertifikat

ILUSTRASI Peserta ujian SKD CPNS - Dalam foto: Peserta CPNS 2021 di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/09/2021)
ILUSTRASI Peserta ujian SKD CPNS - Dalam foto: Peserta CPNS 2021 di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/09/2021) (SURYA.co.id)

Jadwal Pengumuman PPPK 2023

PPPK masih harus mengikuti seleksi kompetensi, dan diperkirakan akan berlangsung selama 25 hari dari 10 November 2023 hingga 4 Desember 2023.

Tahap tersebut meliputi, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi mulai 10 November - 4 Desember 2023, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan mulai 15 November - 6 Desember 2023, Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 30 November - 9 Desember 2023, lalu terakhir, Pengumuman Kelulusan pada 6 - 15 Desember 2023.

Jadwal Seleksi PPPK 2023

  • 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
  • 20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
  • 20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
  • 15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • 19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
  • 19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
  • 22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
  • 1 - 4 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi
  • 5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
  • 10 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
  • 15 November - 6 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
  • 30 November - 9 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
  • 6 - 15 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
  • 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
  • 15 Januari - 13 Februari 2024: Usul Penetapan NI PPPK

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Ternyata Segini Nilai Maksimal Uji Kompetensi untuk Peserta PPPK 2023, Begini Cara Ceknya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved