Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Berakhir 31 Desember 2023

Mendagri resmi mengeluarkan masa aktif jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara sampai dengan 31 Desember 2023

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Sekretariat Negara
JABATAN: Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba dan M Al Yasin Ali. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Kepastian itu tertulis dalam surat Mendagri RI, Tito Karnavian nomor 100.2.1.3/6066/SJ, yang ditujukan kepada lima Ketua DPRD termasuk Maluku Utara.

Untuk itu, DPRD Maluku Utara melalui Ketua DPRD diminta mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur, untuk menjadi bahan pertimbangan Presiden.

"Usulan nama calon Penjabat Gubernur, sebagaimana dimaksud pada angka 3."

Baca juga: Soal Polemik Imran Yakub Dilantik Lagi, Gubernur Maluku Utara: Dia Tak ada Masalah Hukum

"Disampaikan paling lambat tanggal 6 Desember 2023 ke Mendagri, "tulis surat yang ditandatangani Mendagri pada 10 November 2023.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud mengatakan telah menerima surat tersebut, bahkan pihaknya juga telah menjadwalkan rapat paripurna.

Baca juga: Basuki Sukardjono Resmi Jabat Wakajati Maluku Utara

"Kita sudah jadwalkan rapat paripurna di tanggal 31 November 2023, untuk menetapkan usulan tiga nama calon Pj Gubernur, "jelasnya, Kamis (23/11/2023).

Seraya menambahkan, seluruh fraksi telah mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Maluku Utara.

Mereka adalah Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, Rektor Unkhair Ternate Ridha Ajam, Plt Sekjen Bawaslu La Bayoni. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved