Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PLN

Kenali 4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik agar Terhindar dari Sanksi dan Denda

Kenali empat jenis pelanggaran penggunaan listrik agar terhindar dari sanksi dan denda

Editor: Munawir Taoeda
Kenali 4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik agar Terhindar dari Sanksi dan Denda - Pemeriksaan-kWh-Meter-oleh-petugas-P2TL-disaksikan-langsung-oleh-pelanggan.jpg
Dok PLN
PROGRAM: Pemeriksaan kWh Meter oleh petugas P2TL disaksikan langsung oleh pelanggan, Kamis (23/11/2023).
Kenali 4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik agar Terhindar dari Sanksi dan Denda - Penjelasan-hasil-temuan-Tim-P2TL-kepada-pelanggan-yang-terbukti-melakukan-pelanggaran.jpg
Dok PLN
PROGRAM: Penjelasan hasil temuan Tim P2TL kepada pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran, Kamis (23/11/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pelanggan PLN, terutama di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Perlu mengetahui jenis-jenis pelanggaran listrik, agar terhindar dari sanksi maupun tagihan susulan.

Oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Adapun P2TL ini merupakan kegiatan perencanaan pemeriksaan tindakan dan penyelesaian oleh PLN terhadap jaringan listrik hingga kWh meter.

Baca juga: PLN Resmikan 21 Unit Green Hydrogen Plant, Mampu Produksi 199 Ton Hidrogen Per Tahun

Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan menindak mulai dari penyegelan, pemutusan sementara, hingga bongkar rampung.

General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Awat Tuhuloula pun mengimbau.

Agar pelanggan tidak melakukan pelanggaran agar terhindar dari sanksi yang disebutkan.

"Kami mengimbau pelanggan, terutama di wilayah Maluku dan Maluku Utara demi kenyamanan dan terhindar."

"Dari pelanggaran-pelanggaran ini, gunakanlah listrik dengan benar dan bertanggung jawab, "kata Awat, Kamis (23/11/2023).

Awat juga meminta pelanggan agar tak perlu khawatir, jika rumah pelanggan didatangi Tim P2TL.

Pelanggan bisa turut mendampingi petugas selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Jika didatangi, terimalah dengan baik. Jika ragu dengan identitas petugas, segera hubungi kantor PLN terdekat atau melalui PLN Mobile, "sambungnya.

Berikut kenalilah 4 jenis pelanggaran penggunaan listrik PLN;

1. Pelanggaran Golongan I (P-I)

Ia menjelaskan, pelanggaran ini yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

Tambahan BLT di Akhir 2025

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved