Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Haji 2024

Biaya Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta, Mengapa BIaya Haji Selalu Naik dari Tahun ke Tahun?

Penetapan besaran biaya Haji 2024 dilakukan dalam rapat panja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/11/2023).

|
Tribunnews.com/ Husein Sanusi
ILUSTRASI TAWAF - Jemaah haji dari berbagai negara memadati Masjidil Haram, Makkah, untuk melaksanakan Tawaf pada musim haji 2019. 

TRIBUNTERNATE.COM - Besaran biaya Haji 2024 telah resmi diumumkan oleh pemerintah setelah tercapainya kesepakatan antara Kementerian Agama (Kemenag RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam kesepakatan itu, jumlah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Haji Tahun 2024 M/1444 H adalah sebesar Rp93,4 juta.

Angka ini turun dari usulan yang diajukan pemerintah yang sebesar Rp105 juta.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa biaya perjalanan ibadah haji yang perlu dibayarkan calon jemaah hanya Rp56 juta.

Penetapan besaran biaya Haji 2024 dilakukan dalam rapat panitia kerja (panja) antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/11/2023) sore.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Khafi. Rapat ini pun dihadiri langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam rapat ini, hanya fraksi PKS yang menyatakan menolak penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 93,4 juta.

Artinya, mayoritas fraksi menerima usulan biaya Haji 2024 yang sudah disepakati. 

Setelah itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Khafi mempersilakan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan paparan singkat mengenai besaran biaya Haji 2024 yang telah disetujui pemerintah dan DPR. 

"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," ujar Yaqut. 

Menurut Yaqut, pemerintah sepakat menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp93,4 juta.

Sementara itu, biaya yang dibayarkan jemaah sebesar Rp56 juta.

"Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp56.046.171 dan nilai manfaat Rp37.364.114. Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 Masehi," jelasnya. 

Selanjutnya, Ashabul Khafi pun mengetok palu sebanyak tiga kali menandakan penetapan BPIH dan BIPIH yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

"Demikian rapat ini saya tutup dengan mengucap alhamdulilah hirobbil alamin," tutupnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved