Haji 2024
Biaya Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta, Mengapa BIaya Haji Selalu Naik dari Tahun ke Tahun?
Penetapan besaran biaya Haji 2024 dilakukan dalam rapat panja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/11/2023).
TRIBUNTERNATE.COM - Besaran biaya Haji 2024 telah resmi diumumkan oleh pemerintah setelah tercapainya kesepakatan antara Kementerian Agama (Kemenag RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam kesepakatan itu, jumlah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Haji Tahun 2024 M/1444 H adalah sebesar Rp93,4 juta.
Angka ini turun dari usulan yang diajukan pemerintah yang sebesar Rp105 juta.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa biaya perjalanan ibadah haji yang perlu dibayarkan calon jemaah hanya Rp56 juta.
Penetapan besaran biaya Haji 2024 dilakukan dalam rapat panitia kerja (panja) antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/11/2023) sore.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Khafi. Rapat ini pun dihadiri langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam rapat ini, hanya fraksi PKS yang menyatakan menolak penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 93,4 juta.
Artinya, mayoritas fraksi menerima usulan biaya Haji 2024 yang sudah disepakati.
Setelah itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Khafi mempersilakan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan paparan singkat mengenai besaran biaya Haji 2024 yang telah disetujui pemerintah dan DPR.
"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," ujar Yaqut.
Menurut Yaqut, pemerintah sepakat menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp93,4 juta.
Sementara itu, biaya yang dibayarkan jemaah sebesar Rp56 juta.
"Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp56.046.171 dan nilai manfaat Rp37.364.114. Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 Masehi," jelasnya.
Selanjutnya, Ashabul Khafi pun mengetok palu sebanyak tiga kali menandakan penetapan BPIH dan BIPIH yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.
"Demikian rapat ini saya tutup dengan mengucap alhamdulilah hirobbil alamin," tutupnya.
Mengapa Biaya Haji Selalu Naik?
Diketahui, hampir setiap tahunnya biaya ibadah haji yang harus dibayarkan oleh jemaah Indonesia mengalami kenaikan.
Hal ini dikarenakan beberapa alasan tertentu.
Ada sejumlah komponen layanan dalam BPIH yang juga mengalami kenaikan.
Misalnya di BPIH 2024 ini ada beberapa layanan dan fasilitas yang meningkat, seperti:
- Biaya penerbangan
- Pelayanan akomodasi
- Pelayanan konsumsi
- Pelayanan transportasi
- Pelayanan di Arafah – Muzdalifah - Mina (Armuzna)
- Perlindungan
- Pelayanan di embarkasi atau debarkasi
- Pelayanan keimigrasian
- Premi asuransi dan pelindungan lainnya
- Dokumen perjalanan
- Biaya hidup
- Pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi
- Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi
- serta Pengelolaan BPIH
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2014
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tok! Kemenag-DPR Sepakat Biaya Haji 2024 Rp 93,4 juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta
Gangguan Teknis, Penerbangan Pulang Jamaah Haji Ternate Maluku Utara Kloter 15 Delay |
![]() |
---|
Pemkab Morotai Maluku Utara Terima Kepulangan 46 Jamaah Haji, Qubais: Semoga Jadi Teladan |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Jemput Kedatangan Jamaah Haji: Insha Allah Jadi Teladan Masyarakat |
![]() |
---|
Kedatangan Jamah Haji Asal Morotai Maluku Utara Disambut Tangis Keluarga |
![]() |
---|
Jumat 5 Juli 2024, Pemkab Sambut 46 Jamaah Haji Asal Morotai Maluku Utara di Pelabuhan Imam Lastory |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.