Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Tangkap Pasangan Mucikari Prostitusi Online di Sofifi

Polisi menangkap pasangan Mucikari berinisial MH 22 tahun dan FA 24 tahun yang terlibat dalam kasus prostitusi online di Sofifi

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunsumsel.com
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin menyebut pihaknya menangkap sepasang kekasih.

Disebuah kos-kosan di Kampung Kodok, Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Keduanya terlibat dalam kasus prostitusi online, di mana peran kedua pasangan ini sebagai perantara.

Meraka masing-masing berinisial MH (22) dan FA (24), yang saat ini keduanya sudah diamankan.

Baca juga: Jadwal Kapal Ternate ke Bacan Desember 2023, Beli Tiket KM Sangiang Berangkat Besok Jumat Siang

"Mereka kita ringkus usai mendapati laporan warga, sehingga anggota langsung lidik, "jelasnya, Jumat (1/12/2023).

Dengan informasi itu, Bripka Idris A Marajabessy bersama dua anggota langsung mendatanggi lokasi.

Dan mencari informasi melalui Aplikasi Michat, dan kemudian menyusuri alamat tempat tinggal terduga pelaku.

Baca juga: Jadwal Kapal Ternate ke Ambon Desember 2023, Beli Tiket KM Sangiang Berangkat Besok

"Dengan pengembangan itu, anggota temukan MH dan FA, "jelasnya.

Dari hasil interogasi, MH dan FA mengakui bahwa mereka adalah Mucikari

"Saat ini kita sudah amankan di Polsek, guna penyelidikan lebih lanjut, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved