Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Mengenal Ujian SKB CPNS 2023, Bagaimana Bobot Nilainya, dan Jadwal Selengkapnya

Kenali tahapan setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI Aparatur Sipil Negara (ASN). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kenali tahapan lanjutan setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Para peserta seleksi CPNS 2023 yang lolos ujian SKD berhak mengikuti SKB, yang nantinya ada dua jenis pelaksanaanya, yakni menggunakan sistem metode Computer Assisted Test (CAT) dan non-CAT.

Adapun ujian SKB digelar setelah pengumuman hasil pasca sanggah SKD dirilis.

Pelaksanaan SKB dengan metode CAT dan Non-CAT pun tergantung ketentuan dari masing-masing instansi.

Jadwal pelaksanaanya juga berbeda.

Untuk SKB non CAT akan dimulai pada 3-22 Desember 2023, sedangkan untuk CAT pada 16-22 Desember 2023.

Jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2023 sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, tentang jadwal pelaksanaan CASN 2023.

Kemudian, hasil tes SKB CPNS akan diumumkan pada 5-12 Januari 2023.

SKB menjadi tes terakhir seleksi CPNS 2023 sebelum dilakukan integrasi antara nilai SKD dan SKB pada 23 Desember 2023-4 Januari 2024.

Lantas, apa itu tes SKB CPNS 2023?

Dihimpun dari Peraturan MenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, tes SKB dijelaskan sebagai seleksi untuk mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seseorang seperti pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku dalam pelaksanaan tugas jabatan.

Kemudian pada Pasal 41 tertuliskan, bahwa tes SKB ini untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki peserta dengan standar bidang kebutuhan suatu jabatan.

Adapun materi tes SKB Non CAT yang tertulis pada Pasal 43, yakni:

- Psikotest;

- Tes potensi akademik;

- Tes kemampuan bahasa asing;

- Tes kesehatan jiwa;

- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

- Tes praktek kerja;

- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

- Wawancara; dan/atau

- Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

ILUSTRASI peserta tes ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK -
ILUSTRASI peserta tes ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - (Tribunnews.com)

Baca juga: Rincian Pangkat dan Golongan 32 Jabatan PPPK 2023, Lengkap dengan Besaran Gaji sesuai Masa Kerja

Baca juga: Jawaban BKN, Apakah Tahun 2024 Bakal Ada Seleksi CPNS dan PPPK? Disebut Pelaksanaannya Fleksibel

Baca juga: Jadwal, Durasi, dan Jumlah Soal SKB CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK

Bobot Tes SKB CPNS 2023

SKB dengan sistem CAT memiliki  bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan, sedangkan untuk bobot paling tingginya 30 persen untuk jenis tes wawancara pada tes SKB.

Kemudian, nilai SKB dengan bobot paling tinggi 20 persen untuk jenis tes berupa penambahan nilai dari sertifikat kompetensi.

Sementara itu, ada juga bobot penilaian SKB CPNS yang dilaksanakan instansi daerah adalah sebagai berikut:

SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dan paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Selanjutnya, hasil tes SKB dan SKD CPNS diintegrasikan dengan ketentuan sebagai berikut:

- SKD sebesar 40 persen.

- SKB sebesar 60 persen. 

Jadwal Tahapan CPNS 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September-14 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 19-23 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Oktober 2023

- Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023

- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023

- Masa Sanggah: 23-25 November 2023

- Jawab Sanggah: 23-27 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 27-2 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023

- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023

- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024

- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024

- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024

- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024

- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Tes SKB CPNS 2023? Berikut Bobot dan Jadwal Lengkapnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved