Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Dua Pria Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan akhirnya menetapkan JB (32) dan AM (26) sebagai tersangka kasus rudapaksa

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar. Ia mengatakan pihaknya telah menetapkan dua pria berinisial JB (32) dan AM (26) sebagai tersangka kasua rudapkasa siswi SMP, Kamis (7/12/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan akhirnya menetapkan JB (32) dan AM (26) sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang siswi SMP.

Hal ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup saat penyelidikan berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar mengaku kedua tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Mapolres.

Menurutnya, para pelaku disangkakan dengan pasal 76d Junto pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Itu ancaman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," ujarnya, Kamis (7/12/2023).

Meski begitu, Ray menyebut pihaknya masih melengkapi keterangan-keterangan tambahan dari para saksi.

Baca juga: KPU Halmahera Selatan Bakal Rekrut 6 Ribu Lebih Anggota KPPS, Yaret: ada Tes Kesehatan

Sehingga kalau sudah lengkap, maka berkas perkara kasus dugaan rudapaksa ini segera dilimpahkan ke Kejari Halmahera Selatan.

"Sementara penyidik masih melengkapi keterangan-keterangan tambahan ya. Jika berkas sudah lengkap, kita segera limpahkan ke teman-teman di Kejaksaan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, korban rudapksa itu diketahui merupakan siswi salah satu SMP di Halmahera Selatan.

Siswi tersebut, baru berusia 15 tahun. Ia diduga dirudapaksa secara bergilir oleh JB dan AM di salah satu kebun warga Gane Barat pada 23 September 2023 sekira pukul 16.30 WIT.

Aksi bejat dua pria itu mencuat setelah orang tua korban mengadu di Polsek Gane Barat.

Pihak Polsek setempat, lalu melimpahkan kasus tersebut ke Polres Halmahera Selatan untuk dilakukan penyelidikan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved