Halmahera Selatan
Dua Pria Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan
Polres Halmahera Selatan akhirnya menetapkan JB (32) dan AM (26) sebagai tersangka kasus rudapaksa
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan akhirnya menetapkan JB (32) dan AM (26) sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang siswi SMP.
Hal ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup saat penyelidikan berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar mengaku kedua tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Mapolres.
Menurutnya, para pelaku disangkakan dengan pasal 76d Junto pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Itu ancaman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," ujarnya, Kamis (7/12/2023).
Meski begitu, Ray menyebut pihaknya masih melengkapi keterangan-keterangan tambahan dari para saksi.
Baca juga: KPU Halmahera Selatan Bakal Rekrut 6 Ribu Lebih Anggota KPPS, Yaret: ada Tes Kesehatan
Sehingga kalau sudah lengkap, maka berkas perkara kasus dugaan rudapaksa ini segera dilimpahkan ke Kejari Halmahera Selatan.
"Sementara penyidik masih melengkapi keterangan-keterangan tambahan ya. Jika berkas sudah lengkap, kita segera limpahkan ke teman-teman di Kejaksaan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, korban rudapksa itu diketahui merupakan siswi salah satu SMP di Halmahera Selatan.
Siswi tersebut, baru berusia 15 tahun. Ia diduga dirudapaksa secara bergilir oleh JB dan AM di salah satu kebun warga Gane Barat pada 23 September 2023 sekira pukul 16.30 WIT.
Aksi bejat dua pria itu mencuat setelah orang tua korban mengadu di Polsek Gane Barat.
Pihak Polsek setempat, lalu melimpahkan kasus tersebut ke Polres Halmahera Selatan untuk dilakukan penyelidikan. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.