Sekretaris KNPI Maluku Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penelantaran Anak dan Istri
Iptu Bondan Manikotomo mengatakan, Sekretaris KNPI Provinsi Maluku Utara inisial JMS sebagai tersangka.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim, Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo mengatakan, Sekretaris KNPI Provinsi Maluku Utara inisial JMS sebagai tersangka.
“JMS sudah kita tetapkan tersangka,” kata Iptu Bondan, Kamis (14/12/2023).
Adapun menurut dia JMS dilaporkan istrinya Munira Husen ke Polres tanggal 13 November 2023.
Dia dilaporkan atas dugaan pernikahan tanpa ijin (PTI) dan penelantaran anak dan istri.
Baca juga: Unkhair Ternate Terima DIPA Rp 300 Miliar
Atas laporan itu sehingga langsung ditindak lanjuti dan saat ini dari hasil gelar JMS resmi ditetapkan tersangka.
Bondan menjelaskan, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, namun yang bersangkutan tidak ditahan.
Dikarenakan ancaman hukumannya kurang dari empat tahun, dengan itu sehingga tidak ditahan namun ia wajib lapor.
"Yang bersangkutan wajib lapor dengan ancaman hukumnya kalau tidak salah 6 hingga 9 bulan,"pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/03112023_Bondanmanikotomo031120230322.jpg)