Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Kapolres Taliabu: Kampanye Bisa Dihentikan Jika Tak Ada Izin

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo jelaskan kewajiban peserta kampanye kantongi STTP, jika tidak tak bisa berkampanye

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
PEMILU: Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo jelaskan kewajiban peserta kampanye kantongi STTP. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo menjelaskan dengan rinci.

Perihal kegiatan kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dan pawai yang bermuatan politik.

Pelaksana Pemilu wajib memberitahukan secara tertulis, ke pejabat Polri yang berwenang.

Sebagaimana pasal 16 dan 17 dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2017.

Baca juga: Disebut Tak Kantongi Izin saat Kampanye, Tono Himalaya Minta Bawaslu Taliabu Profesional

Tetang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum.

Kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan Politik.

Nantinya, polisi akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP kepada partai politik yang mengajukan.

"Himbauannya jelas, kami pihak kepolisian punya kewajiban dan kewenangan dalam mengatur dan menerbitkan STTP, "jelasnya, Sabtu (16/12/2023).

Menurutnya, dengan adanya STTP, Polisi dapat menjaga dan memelihara Harkamtibmas di titik lokasi yang ditentukan.

Termasuk menjaga hak-hak para kontestan pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg).

"Sehingga tidak bersinggungan dengan kegiatan kampanye antar calon legislatif (Caleg)," terangnya.

Orang nomor satu di Polres Taliabu itu menambahkan, memang tidak ada ketentuan pidana jika tak ada STTP.

Namun anggota Polri bisa menghentikan jalannya berdasarkan dengan aturan yang berlaku.

"Tidak ada ketentuan pidana, hanya giat kampanye bisa dihentikan atau dipindahkan," pungkasnya.

Baca juga: Bupati Taliabu Jadi Staf Khusus Ketua PBTI Letnan Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon

Diketahui, pernyataan tersebut sehubungan dengan menjawab permasalahan yang terjadi di Desa Losseng pada Senin (11/12/2023) kemarin.

Di mana, salah satu partai politik di Pulau Taliabu diduga tak kantongi STTP dari polisi saat berkampanye.

Sehingga, petugas Panwascam Taliabu Timur Selatan mendikte bahwa kampanye tersebut tidak memenuhi proses izin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved