Pemilu 2024
Kapolres Taliabu: Kampanye Bisa Dihentikan Jika Tak Ada Izin
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo jelaskan kewajiban peserta kampanye kantongi STTP, jika tidak tak bisa berkampanye
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo menjelaskan dengan rinci.
Perihal kegiatan kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dan pawai yang bermuatan politik.
Pelaksana Pemilu wajib memberitahukan secara tertulis, ke pejabat Polri yang berwenang.
Sebagaimana pasal 16 dan 17 dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2017.
Baca juga: Disebut Tak Kantongi Izin saat Kampanye, Tono Himalaya Minta Bawaslu Taliabu Profesional
Tetang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum.
Kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan Politik.
Nantinya, polisi akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP kepada partai politik yang mengajukan.
"Himbauannya jelas, kami pihak kepolisian punya kewajiban dan kewenangan dalam mengatur dan menerbitkan STTP, "jelasnya, Sabtu (16/12/2023).
Menurutnya, dengan adanya STTP, Polisi dapat menjaga dan memelihara Harkamtibmas di titik lokasi yang ditentukan.
Termasuk menjaga hak-hak para kontestan pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg).
"Sehingga tidak bersinggungan dengan kegiatan kampanye antar calon legislatif (Caleg)," terangnya.
Orang nomor satu di Polres Taliabu itu menambahkan, memang tidak ada ketentuan pidana jika tak ada STTP.
Namun anggota Polri bisa menghentikan jalannya berdasarkan dengan aturan yang berlaku.
"Tidak ada ketentuan pidana, hanya giat kampanye bisa dihentikan atau dipindahkan," pungkasnya.
Baca juga: Bupati Taliabu Jadi Staf Khusus Ketua PBTI Letnan Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon
Diketahui, pernyataan tersebut sehubungan dengan menjawab permasalahan yang terjadi di Desa Losseng pada Senin (11/12/2023) kemarin.
Di mana, salah satu partai politik di Pulau Taliabu diduga tak kantongi STTP dari polisi saat berkampanye.
Sehingga, petugas Panwascam Taliabu Timur Selatan mendikte bahwa kampanye tersebut tidak memenuhi proses izin. (*)
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.