Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Utara

Pengacara MH Bantah Kliennya Dituding Terlibat Kasus Percobaan Pembunuhan di Halmahera Utara

Faisal Hakim membantah kliennya dituding terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan atas istrinya Yenti Selfida Masoleh (YMS).

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Faisal Hakim, Pengacara MH yang dituding terlibat kasus percobaan pembunuhan, Selasa (26/12/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO-  Kuasa hukum MH  yaitu Faisal Hakim membantah kliennya dituding terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan atas istrinya Yenti Selfida Masoleh (YMS).

Faisal Hakim menegaskan sebagaimana diberitakan dalam sebuah media tertanggal 24 Desember 2023 perlu diluruskan.

“YSM punya hak untuk membuat laporan dan atau pengaduan akan tetapi perlu diketahui juga bahwa klien kami juga punya hak jawab atas pemberitaan dan dapat melaporkan balik YSM dengan dalil laporan palsu sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 220 KUH.Pidana,”tegasnya, Selasa (26/12/2023).

Untuk itu lanjut Faisal Hakim, sebagai kuasa  hukum perlu mengklarifikasi terkait laporan yang disangkakan terhadap kliennya itu.

Sebab tudingan itu sangatlah tidak benar dan jauh dari cerita sesungguhnya.

Apalagi, kejadian itu di Bulan Mei 2023 lalu dan sudah ada perdamaian dì Polres Halmahera Utara.

“Jadi waktu itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan karena memang itu murni urusan rumah tangga karena itu para pihak sepakat berdamai,”pungkasnya.

Baca juga: Tim Kampanye Ganjar-Mahfud di Halmahera Utara Bagi Bingkisan Natal ke Anak-anak Panti Asuhan

Sementara itu kata Faisal,  terkait permasalahan pokoknya akan disampaikan ketika kliennya  dipanggil berdasarkan surat panggilan resmi dari polres Halmahera utara dan sebagai warga negara yang baik kliennya akan siap hadir.

Dan menurutnya, masyarakat  juga bisa menilai jika laporan tersebut benar harusnya di proses pada saat laporan awal.

Nah, yang jadi pertanyaan adalah kenapa kliennya dilaporkan lagi, padahal waktu itu YMS sendiri yang tak mau berpisah dengan  kliennya.

Saat ini kliennya sudah mengajukan perceraian  ke Pengadilan Negeri Tobelo Halmahera Utara dan  akan disidangkan tanggal 4 Januari 2024.

“Alasan klien kami gugat cerai karena ada sifat dan perilaku YSM yang sudah tidak bisa diterima secara akal sehat  manusia sebagaimana dalam membangun rumah tangga pada umumnya,”pungkasnya.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved