Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kriminal, Miras dan Pelanggaran Lalulintas Paling Banyak Ditangani Polres Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (30/12/2023) kemarin, menggelar Press Release akhir tahun 2023.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditia Kurniawan (kiri) didampingi Wakapolres saat Press Release akhir tahun 2023, Sabtu (30/12/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (30/12/2023) kemarin, menggelar Press Release akhir tahun 2023.

Melalui Press Release tersebut, Polres mengungkapkan capaian kinerja di beberapa sektor.

Baik itu penanganan kasus kriminal, korupsi, penyalahgunaan narkoba, kendaraan, khamtibmas hingga pelanggaran kode etik anggota Polri.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditia Kurniawan mengatakan kasus kriminal yang ditangani pihaknya, tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Menurut dia, kasus kriminal didominasi tindak pidana penganiayaan.

"Tahun 2022 itu ada 114 laporan yang kita tangani dan 83 kasus diselesaikan. Sementara 2023, ada 205 kasus dan 151 diselesaikan," ujar Aditia.

Untuk penyalahgunaan narkoba, Aditia menyebut tahun ini ada 7 kasus yang ditangani. 5 dari 7 kasus itu, telah selesai atau sudah masuk ke meja Kejaksaan.

Baca juga: Malam Nanti Penyanyi Religi Opick Hibur Warga Halmahera Selatan

Sementara pemberantasan miras, Polres Halmahera Selatan dalam tahun 2023, berhasil memusnahkan 7.660 liter Saguer atau bahan mentah minuman keras (Miras) dan 627 liter Miras jenis Captikus.

Aditia menegaskan, pihaknya akan terus mengambil langkah penindakan Miras karena dinilai sebagai pemicu gangguan khamtibmas.

"Misalnya kasus penganiyaan kenapa banyak, salah satu penyebabnya adalah Miras, itu yang kami temukan," jelasnya.

"Kemudian tahun ini juga laporan kasus kekerasan seksual juga meningkat, yaitu 26 kasus. Tapi 20 diantaranya sudah selesai ditangani," sambung Adita.

Perwira polisi dua bunga melati ini juga menyatakan bahwa di tahun ini, ada 15 anggota Polri yang bertugas di Polres Halmahera Selatan tercatat melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Di samping itu, ia menyebut jajarannya di Stalantas mengeluarkan sebanyak 2.432 surat tilang dalam razia kendaaraan sepanjang tahun 2023.

"Jumlah ini, terlampau jauh dari tahun sebelumnya yaitu 1.981 kasus tilang dengan kasus lakalantas sebanyak 25. Sedangkan tahun 2023, ada 22 kasus lakalantas," tandas Aditia.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved