Perombakan Pejabat Maluku Utara
BREAKING NEWS : Al Yasin Ali Rombak Pejabat Pemprov Malut, Hi Mohtar Husen Dicopot Dari Kadistan
Sesuai SK pelantikan nomor 821.2.2/KEP/PJPT/ADM/2024, Kamis (18/1/2024) Plt Gubernur Al Yasin Ali mencopot Hi Mohtar Husen dari jabatan kepala Dinas
Penulis: Sansul Sardi |
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI-Rupanya sikap ketegasan Plt Gubernur Al Yasin Ali tak main-main dalam melakukan perombakan jabatan ditubuh birokrasi Pemprov Maluku Utara, Kamis (18/1/2024)
Sesuai SK pelantikan nomor 821.2.2/KEP/PJPT/ADM/2024, Kamis (18/1/2024) Plt Gubernur Al Yasin Ali mencopot Hi Mohtar Husen dari jabatan kepala Dinas Pertanian (Distan).
Sebagi gantinya, Yasin Ali memberikan jabatan itu ke Muhlis Djailan yang sebelumnya menjabat di salah satu Kabid di BPBD.
Mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode ini juga merotasi Sukur Lila dari jabatan Kepala Dinas Kehutanan ke staf ahli Gubernur.
Bahkan pencopotan jabatan ini juga sampai ke jabatan eselon III dimana Fajrin Albaar yang menjabat sekertaris Disnakertrans digantikan dengan Nurlela Muhammad yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Gubernur.
Sedangkan Jabal selaku Sekretaris Satpol-PP diganti dengan oleh Jainudin yang sebelumnya menjabat di salah satu kepala bagian di Disnakertrans.
Plt Gubernur, Al Yasin Ali usai melakukan pelantikan tersebut kepada wartawan mengatakan, pelantikan ini sudah dikonsultasikan ke Kemendagri, BKN dan KASN.
"Saya sudah bilang ke pejabat yang dilantik ini, bahwa jabatan ini semua diberikan dari Allah, dan harus dijaga kemudian dikerjakan dengan baik, sesuai dengan jabatan yang diberikan," jelasnya.
Bahkan politisi PDI-P Maluku Utara ini memberikan contoh, dirinya melakukan pergantian jabatan ini, seperti pengakuan KASN bilang bahwa dari kelas 1 tidak bisa naik kelas 6.
"Jadi ada pejabat yang diturunkan dari jabatan eselon II ke eselon III itu kerena harus sesuai prosedur dalam proses memperoleh jabatan dan nanti saat asesmen dibuka harus diikuti untuk bisa naik ulyme eselon II," katanya.
Ia menegaskan, dirinya melakukan langkah perombakan ini bukan main-main dan sudah berdasarkan aturan.
Bahkan ada sanksi yang dirinya bawa ke tiga lembaga saat berkonsultasi melakukan pelantikan hari ini.
"Tindakan saya disaksikan langsung Karo Pemerintah saat masih di Jakarta kemarin, lakukan konsultasi di Kemendagri," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.