Ramadan dan Idul Fitri 2024
Segera Mandi Wajib jika Selesai Haid dan Ingin Bayar Utang Puasa, Ramadhan Muhammadiyah 11 Maret
Muhammadiyah sudah menetapkan puasa Ramadhan pada 11 Maret dan Idul Fitri pada 10 April 2024.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNTERNATE.COM - Segeralah mandi wajib bagi muslimah yang sudah bersih dari haid.
Terlebih bagi yang belum membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu.
Sebentar lagi umat muslim akan menghadapi bulan Ramadhan.
Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 11 Maret, Segera Bayar Utang Puasa, Ini Cara Mandi Junub setelah Haid
Baca juga: 6 Bacaan Doa Menyambut Ramadhan 2024, Memohon Diberi Keikhlasan di Bulan Puasa
Muhammadiyah sudah menetapkan puasa Ramadhan pada 11 Maret dan Idul Fitri pada 10 April 2024.
Bagi muslimah biasanya ada yang masih memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu.
Jika Anda dalam kondisi belum bersih dari hadas besar seperti haid atau nifas, segera mandi junub atau mandi wajib jika ingin segera berpuasa.
Batas waktu membayar utang puasa Ramadhan atau meng-qadha ada dua pendapat.
Pertama, menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas akhir qadha puasa Ramadan adalah hingga datang puasa Ramadan berikutnya.
Artinya, berdasarkan pendapat tersebut, batas akhir bayar utang puasa tahun 2023 adalah sebelum 11 Maret-12 Maret 2024.
Kedua, menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadan.
Pendapat ini menyatakan, qadha puasa Ramadan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.
Artinya, berdasarkan pendapat ulama Hanafiyah, membayar utang puasa Ramadan dapat dilakukan kapan saja oleh umat Islam sepanjang hayat.
Namun, ada waktu-waktu yang diharamkan untuk melakukan puasa bagi umat Islam, di antaranya hari raya Idulfitri dan Iduladha, serta tanggal 11, 12, dan 13 pada bulan Zulhijjah.
Bagi wanita yang selesai haid dan ingin segera membayar utang puasa Ramadhan, bisa mengikuti tata cara mandi wajib berikut.
Orang yang diharuskan melakukan mandi wajib di antaranya orang yang telah melakukan hubungan intim, wanita setelah haid, hingga setelah melahirkan.
Seseorang berhadas besar dilarang melakukan ibadah shalat ataupun membaca al quran.
Untuk bersuci dari hadas besar tersebut, seseorang haruslah melakukan mandi besar atau mandi wajib.
Adapun tata cara mandi wajib, dilakukan dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki.
Berikut sebab-sebab seseorang melakukan mandi wajib, dikutip dari Buku Pintar Panduan Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum:
- Bertemunya dua khitanan (bersetubuh) atau disebut dengan Junub;
- Keluar mani karena bersetubuh atau dengan sebab lainnya;
- Ketika seseorang meninggal dunia, dan meninggalnya bukan mati syahid;
- Selesai nifas (bersalin, setelah berhentinya darah yang keluar sesudah melahirkan);
- Wiladah (setelah melahirkan);
- Selesai haid.
Seseorang dengan hadas besar dilarang melakukan hal-hal berikut ini:
- Melaksanakan shalat;
- Melakukan thawaf di Baitullah;
- Memegang kitab suci Al-Qur'an;
- Membawa/mengangkat Kitab Al-Qur'an;
- Membaca Kitab Suci Al-Qur'an;
- Berdiam diri di masjid.
Tata cara mandi wajib:
1. Niat
Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar.
Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi biasa, sebagaimana ia membedakan ibadah dengan adat atau kebiasaan.
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Semua amal perbuatan tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuai yang ia niatkan” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Berikut ini lafadz niat mandi wajib:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Tulisan latin dari bacaan ini adalah:
"Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala."
Terjemahannya adalah sebagai berikut:
"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'aala."
2. Membersihkan kedua telapak tangan
Menyiram atau membasuh tangan kiri dengan tangan kanan dan sebaliknya, menyiram atau membasuh tangan kanan dengan tangan kiri. Diulangi tiga kali.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ فَبَدَأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا
“Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali...” (HR. Muslim)
3. Mencuci kemaluan
Mencuci dan membersihkannya dari mani dan kotoran yang ada padanya serta sekitarnya.
4. Berwudhu
Berwudhu sebagaimana ketika hendak shalat.
5. Membasuh rambut dan menyela pangkal kepala
Dengan cara memasukkan kedua tangan ke air, lalu menggosokkannya ke kulit kepala, dan kemudian menyiram kepala tiga kali.
6. Menyiram dan membersihkan seluruh anggota tubuh
Pastikan seluruh anggota tubuh tersiram air dan dibersihkan, termasuk bagian-bagian yang tersembunyi atau lipatan seperti ketiak dan sela jari kaki.
(TribunTernate.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.