Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sampai Sekarang KPU Provinsi Maluku Utara Belum Terima Dana Pilkada

Hingga kini, KPU Maluku Utara belum menerima dana hibah Pilkada dari Pemprov.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Puja Sutamat. 

TRIBUNTERNATE.COM- Hingga kini, KPU Maluku Utara belum menerima dana hibah Pilkada dari Pemprov.

Padahal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran  Pilkada sudah di tandatangani Gubernur  nonaktif Abdul Gani Kasuba dan Ketua KPU Puja Sutamat sejak 21 November 2023 lalu.

Adapun, besar  anggaran NPHD untuk Bawaslu dan KPUD sebesar Rp.185 miliar sekian terdiri dari Rp.145 miliar untuk KPU, dan Rp.39 miliar sekian untuk Bawaslu. 

Transfer dana hibah dilakukan dalam dua tahap, yakni 40 persen di APBD Perubahan 2023 sementara 60 persen pada APBD induk 2024.

“Belum cair sampai sekarang,”ucap Ketua KPU Maluku Utara, Puja Sutamat, saat ditemui di Safirna Transito Hotel, Ternate, Senin (29/4/2024).

Lanjut Puja, belum mengetahui kendala apa dihadapi Pemprov Maluku Utara sehingga komitmen yang sudah ditandatangani belum juga terealisasi.

Baca juga: Plt Gubernur Maluku Utara Dilaporkan ke KASN, Ini Penyebabnya

Sementara tahapan pemilihan umum ini akan segera jalan.

Puja berujar, KPU RI sudah menyampaikan terkait regulasi atau Peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal itu juga akan segera dikeluarkan atau diterbitkan.

“Ini yang kami khawatir, nanti bisa menghambat tahapan pemilihan gubernurnya. Bagaimana kalau dana tidak ada, ya tidak bisa jalan karena tidak ada anggarannya,” jelasnya.

Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah, sebelumnya dijadwalkan pada 27 November 2024, namun dalam revisi UU Pilkada yang sedang dibahas KPU RI bersama DPR RI, akan dimajukan ke September 2024.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved